TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini 3 Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Penggaron Semarang

Tarif penyembelihan dibanderol sampai Rp1 juta

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan mulut sapi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Semarang, IDN Times - Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, Kementerian Agama memastikan perayaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriyah jatuh pada 20 Juli 2021 nanti. 

Untuk mengakomodir keinginan masyarakat yang ingin menyembelihkan hewan kurban, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Penggaron Semarang menyatakan telah menyiapkan sejumlah fasilitas guna mendukung hal tersebut. 

Baca Juga: 79 RPH di Jateng Ngaku Kewalahan Sembelih Hewan Kurban saat COVID-19

1. RPH Penggaron siapkan 10 tim tukang jagal untuk potong hewan kurban

Ilustrasi hewan kurban (ANTARA FOTO/Rahmad)

Kepala UPT RPH Penggaron Semarang, Ika Nurawati mengatakan untuk memaksimalkan kegiatan pemotongan hewan kurban, pihaknya bakal mengerahkan 10 kelompok petugas jagal. Setiap tim masing-masing berjumlah tiga tukang jagal.

Tukang jagal yang kita siapkan saat ini 10 tim dan masing-masing kelompok ada tiga tukang jagal," ujar Ika kepada IDN Times, Senin (12/7/2021). 

2. Biaya pemotongan hewan kurban di RPH Penggaron dibanderol Rp250 ribu-Rp1 juta

Ilustrasi hewan kurban (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pihaknya menyampaikan proses pemotongan hewan kurban di RPH Penggaron nantinya dikenai tarif bervariasi. Bagi panitia kurban yang hendak menyembelihkan sapi, Ika menyebut dikenai tarif sebesar Rp1 juta. Sedangkan panitia yang menyembelihkan kambing kurbannya juga terkena tarif sebesar Rp250 ribu. 

Menurutnya pengenaan tarif tersebut dimaksudkan untuk membayar jasa tukang jagal serta kelengkapan administrasinya. "Untuk proses pemotongan hewannya kita kerjakan sampai pelepasan tulang. Kemudian kita packing di RPH, lalu dari pihak masjid tinggal mengambil daging kurban yang sudah dikemas dengan rapi," paparnya.

3. Panitia kurban wajib bawa hasil swab antigen yang menunjukan negatif COVID-19

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu, Ika juga menekankan karena pandemik masih melanda Indonesia ditambah penularan COVID-19 semakin meningkat, maka para panitia kurban juga wajib menyertakan surat bebas COVID-19 saat mengantarkan hewan kurbannya ke lokasi RPH. 

"Kalau tahun lalu kan harus bawa hasil rapid. Nah yang tahun 2021 ini dengan lonjakan penularan COVID-19 yang masih terjadi di Semarang, jadinya setiap masyarakat wajib bawa hasil swab antigen yang menunjukan negatif Corona. Dan kita pastikan juga prokesnya tahun ini akan lebih diperketat," ujar Ika.

Baca Juga: Idul Adha, Pengelola Masjid di Semarang Potong Sapi Kurban di RPH

Berita Terkini Lainnya