TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Curang saat Jual Minyak Curah, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi

Polisi temukan label minyak goreng palsu

Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan barang bukti minyak goreng curah dan botol premium palsu. (Dok Humas Polda Jateng)

Banjarnegara, IDN Times - Seorang warga Banjarnegara berinsial FS ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena berbuat curang saat menjual minyak goreng. Berdasarkan penuturan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, FS kedapatan menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol merek premium. 

Penangkapan FS bermula dari informasi ada truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian. Dari hasil penyelidikan, ulah FS terbongkar saat tepergok menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol merek premium.

"Dia menjual minyak goreng berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas. Semuanya tidak ada label resminya," katanya Jumat (15/4/2022). 

Baca Juga: Minyak Goreng Ilegal Beredar di Pasar Boja, Tidak Ada Izin BPOM

1. FS kemas minyak goreng di Karangtengah Banjarnegara

Aparat kepolisian membawa tumpukan botol minyak goreng palsu di Banjarnegara. (Dok Humas Polda Jateng)

Pengembangan penyelidikan diketahui bahwa di rumah FS juga ditemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus. Polisi mencurgai kardus-kardus itu kanan dipakai untuk mengirimkan minyak goreng curah ilegal ke daerah lain.

"Setelah diinterogasi, FS tidak mengelak. Dia ngakunya pengemasan minyak goreng dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," terangnya.

2. FS dijerat pasal berlapis

Barang bukti botol minyak goreng dibawa aparat Ditreskrimsus Polda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)

Atas perbuatannya, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

Selain itu, FS juga dijerat pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga: Mau Mudik Gratis ke Jateng? Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Gak Ribet!

Berita Terkini Lainnya