Curang saat Jual Minyak Curah, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi
Polisi temukan label minyak goreng palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarnegara, IDN Times - Seorang warga Banjarnegara berinsial FS ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena berbuat curang saat menjual minyak goreng. Berdasarkan penuturan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, FS kedapatan menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol merek premium.
Penangkapan FS bermula dari informasi ada truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.
Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian. Dari hasil penyelidikan, ulah FS terbongkar saat tepergok menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol merek premium.
"Dia menjual minyak goreng berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas. Semuanya tidak ada label resminya," katanya Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng Ilegal Beredar di Pasar Boja, Tidak Ada Izin BPOM
1. FS kemas minyak goreng di Karangtengah Banjarnegara
Pengembangan penyelidikan diketahui bahwa di rumah FS juga ditemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus. Polisi mencurgai kardus-kardus itu kanan dipakai untuk mengirimkan minyak goreng curah ilegal ke daerah lain.
"Setelah diinterogasi, FS tidak mengelak. Dia ngakunya pengemasan minyak goreng dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," terangnya.
Baca Juga: Mau Mudik Gratis ke Jateng? Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Gak Ribet!