Minyak Goreng Ilegal Beredar di Pasar Boja, Tidak Ada Izin BPOM

Diduga minyak goreng subsidi dikemas ulang

Kendal, IDN Times - Minyak goreng kemasan tanpa izin edar dijual bebas di Pasar Boja, Kabupaten Kendal. Polisi yang merazia sejumlah lapak di Pasar Boja menemukan minyak goreng tersebut dipasangi merek Gulent. 

1. Polisi sita minyak goreng ilegal di Pasar Boja

Minyak Goreng Ilegal Beredar di Pasar Boja, Tidak Ada Izin BPOMMinyak goreng ilegal yang beredar di Pasar Boja Kendal. (Dok Humas Polda Jateng)

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora menyatakan minyak goreng yang ditemukan di Pasar Boja dipastikan ilegal karena tidak dilengkapi izin resmi dari BPOM. 

Minyak goreng tersebut berisi 920 gram. "Ketika mengecek ke Pasar Boja, kita mengamankan sembilan krat minyak goreng botol kemasan. Jumlahnya ada 12 botol. Masing-masing isinya 900 gram. Sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter," kata Johanson, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Bertahan dari Pagebluk, Sineas Kendal Berulang Kali Digropyok Aparat

2. Minyak goreng ilegal mereknya Gulent

Minyak Goreng Ilegal Beredar di Pasar Boja, Tidak Ada Izin BPOMFoto udara antrean warga untuk membeli minyak goreng di operasi pasar murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (15/3/2022). (ANTARA FOTO/Jojon)

Ia menyatakan peredaran minyak goreng ilegal telah melanggar UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen. "Kami menemukan sejumlah minyak goreng kemasan merek Gulent," bebernya. 

Johanson menyatakan awalnya tim satgas pangan Polda Jateng sedang mengawasi distribusi minyak goreng di Pasar Boja. Ketika ditelusuri di tiap lapak, ada distributor yang mengirimkan minyak goreng sawit kemasan tanpa dilengkapi izin edar BPOM dan sertifikat halal. 

"Merek tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," jelasnya. 

3. Ada dugaan repacking yang dilakukan distributor

Minyak Goreng Ilegal Beredar di Pasar Boja, Tidak Ada Izin BPOMWarga membeli minyak goreng saat operasi di Pasar Sentral Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Pihaknya juga menemukan dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi dalam kasus ini. Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.

"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merek. Semoga dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," ungkapnya. 

4. Polisi waspadai minyak goreng merek baru di tengah masyarakat

Minyak Goreng Ilegal Beredar di Pasar Boja, Tidak Ada Izin BPOMWarga antre saat operasi pasar minyak goreng kemasan murah di Pasar Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan belakangan ini banyak beredar merek minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

Untuk ini, ia mengimbau masyarakat mewaspadai modus-modus ini di lapangan. Ia menegaskan siap menindak tegas pelaku repacking maupun bentuk pelanggaran lain terkait penjualan minyak goreng. 

Dirinya juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi terkait bila menemukan penyalahgunaan penjualan minyak goreng curah.

"Silahkan lapor bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," ujar Iqbal.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Polisi Temukan Stok di 4 Distributor Jateng 6.780 Ton

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya