TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Teledor, Nahkoda KM Pengayoman Cilacap Jadi Tersangka

Nahkoda Kapal Pengayoman dianggap lalai

Proses pencarian korban KM Pengayoman juga dilakukan di sekitar Nusakambangan Cilacap. (Dok Humas Basarnas Cilacap)

Cilacap, IDN Times - Seorang nahkoda Kapal Motor Pengayoman IV berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tenggelamnya kapal milik Kemenkumham tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda Jateng lantaran telah mengumpulkan barang bukti bahwa SA yang berusia 53 tahun itu teledor ketika mengoperasikan kapal kargo itu. 

Baca Juga: KM Pengayoman Tenggelam, Satu Petugas Lapas Ditemukan Meninggal

1. Nahkoda KM Pengayoman dijerat Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan SA sudah dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 359 KUHP. 

Pihaknya juga telah memeriksa 12 saksi sebagai penguat penyidikan serta menyita sejumlah barang bukti. 

"Pria berinsial SA yang jadi nahkoda KM Pengayoman ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga membuat orang lain meninggal dunia. Kasusnya telah ditangani tim gabungan Polres Cilacap dan Polda Jateng," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Selasa (28/9/2021).

2. Kapal Pengayoman tenggelam saat menyeberangi Dermaga Wijayapura menuju Nusakambangan

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Diberitakan sebelumnya, KM Pengayoman IV tenggelam pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. KM Pengayoman tenggelam saat menempuh perjalanan dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan. 

Dalam kapal tersebut mengangkut tujuh orang. Lima diketahui bisa diselamatkan dan dua orang meninggal dunia. 

Baca Juga: Overload Bocor, KM Pengayoman Tenggelam di Laut Nusakambangan, 2 Tewas

Berita Terkini Lainnya