Dicecar Hakim, Bupati Jepara Ngaku Menyuap Untuk Menang Praperadilan
Uang suap digunakan biaya akreditasi PN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times-Sejumlah fakta terkuak dari proses sidang lanjutan kasus dugaan suap praperadilan dana Banpol PPP yang menjerat nama Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dan hakim ketua PN Semarang, Lasito.
Hari ini, Selasa (30/7), kedua terdakwa kembali dihadirkan ke muka sidang. Ahmad Marzuqi dan Lasito yang duduk di kursi pesakitan bergantian dicecar berbagai pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji.
Baca Juga: Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan
1. Awalnya hanya menyediakan uang Rp500 juta. Tapi karena ingin menang praperadilan, Marzuqi menambah uangnya lebih dari Rp1 miliar
Mula-mula Marzuqi mencecar dengan sejumlah pertanyaan seputar aliran dana suapnya yang diberikan kepada Lasito. Marzuqi mengklaim awalnya hanya menyiapkan uang tunai Rp500 juta untuk memenangkan kasusnya yang masuk praperadilan.
Akan tetapi, Ahmad Hadi Prayitno selaku kuasa hukumnya memintanya menyediakan uang lebih banyak agar kasusnya dapat dimenangkannya.
"Mas Prayit bilangnya kalau uang segitu tidak bisa jalan, kalau Rp1 miliar jalan. Karena saya tidak mampu, ya jadinya dipecah jadi Rp700 juta, Rp500 juta dalam bentuk rupiah, dan Rp200 juta dalam bentuk dolar Amerika. Setelah disepakati, lalu kita kasih ke Prayit," akunya.
Baca Juga: Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka
Baca Juga: Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPA