Didakwa Langgar Kampanye, Caleg di Purworejo Dijerat Pasal UU Pemilu
Majelis hakim anggap terdakwa langgar aturan kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purworejo, IDN Times - Pihak Pengadilan Negeri Purworejo menggelar sidang dakwaan atas pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg Dapil VI Purworejo bernama Muhammad Abdullah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono yang didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma membacakan surat dakwaan tunggal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Abdullah.
"Dakwaannya hanya berbentuk dakwaan tunggal jadi ada satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023," ujarnya, Rabu (24/1/2024).
Ia menekankan bahwa dalam kasus tersebut pihak pelaksana atau tim kampanye telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Baca Juga: Kampanye Libatkan Anak-anak, Bawaslu Proses Pidana Caleg di Purworejo
1. Didakwa telah ikutsertakan warga yang tidak punya hak pilih
Menurut Humas PN Purworejo, Santonius Tambunan adanya pasal yang disangkakan sebagai penguat sidang dakwaan atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Abdullah.
"Jadi intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu," katanya.