TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Didakwa Langgar Kampanye, Caleg di Purworejo Dijerat Pasal UU Pemilu

Majelis hakim anggap terdakwa langgar aturan kampanye

Ilustrasi pengadilan. Sidang perdata kasus Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Purworejo, IDN Times - Pihak Pengadilan Negeri Purworejo menggelar sidang dakwaan atas pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg Dapil VI Purworejo bernama Muhammad Abdullah. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono yang didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma membacakan surat dakwaan tunggal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Abdullah.

"Dakwaannya hanya berbentuk dakwaan tunggal jadi ada satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023," ujarnya, Rabu (24/1/2024). 

Ia menekankan bahwa dalam kasus tersebut pihak pelaksana atau tim kampanye telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

 

Baca Juga: Kampanye Libatkan Anak-anak, Bawaslu Proses Pidana Caleg di Purworejo

1. Didakwa telah ikutsertakan warga yang tidak punya hak pilih

Rapat akbar capres Anies Baswedan di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Humas PN Purworejo, Santonius Tambunan adanya pasal yang disangkakan sebagai penguat sidang dakwaan atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Abdullah. 

"Jadi intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu," katanya. 

2. Terdakwa anggap penyidik tidak punya kompetensi

Suasana sidang pengadilan negeri Purworejo. (IDN Times/Bt)

Tak hanya pembacaan surat dakwaan, setelah diskors selama beberapa jam, sidang dilanjutkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. 

Eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh terdiri dari empat poin. Yaitu terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara pemilu berbeda dengan pidana umumnya.

"Kemudian yang kedua soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik. Karena untuk penanganan perkara pemilu, kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya