TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukun Palsu di Pekalongan Perkosa Korban dan Lakukan Ritual Mengerikan

Pelaku gunakan modus terawang aura

ilustrasi meremas payudara (wehavekids.com)

Pekalongan, IDN Times - Seorang pria asal Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau bernama Afrizal dibekuk aparat Polres Pekalongan lantaran terlibat praktek dukun palsu. Afrizal kedapatan menyetubuhi korbannya sampai akhirnya melukai payudara korban. 

Baca Juga: PLTMH Sokokembang Pekalongan, Energi Terbarukan untuk Kebaikan Bumi

1. Korban awalnya gabung grup FB terawang arti mimpi

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria menunjukkan barang bukti setelah menangkap Afrizal. (IDN Times/bt)

Ulah cabul yang dilakukan Afrizal terbongkar setelah seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan melapor ke Polres Pekalongan.

Perempuan tersebut mengaku teperdaya setelah bergabung dengan sebuah grup Facebook Terawang dan Arti Mimpi. 

"Korban punya akun Facebook lalu bulan Februari kemarin bergabung ke grup Facebook. Dari grup tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun Bernama Fitira yang mengatakan ada aura korban gelap. Korban disarankan untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku)," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (27/8/2022). 

2. Afrizal ajak anak korban berhubungan intim

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat gelar perkara atas kasus dukun cabul. (IDN Times/bt)

Lantaran percaya dengan pesan dari grup Facebook tersebut, korban lalu menghubungi melalui WhatsApp. Afrizal yang menyamarkan namanya sebagai ibu sri mengaku mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa membuka aura hitam korban. 

Setelahnya, Afrizal melakukan perbuatan tak senonoh saat bertemu korban. Awalnya korban mengajak dua anak perempuannya bertemu dengan Afrizal. 

Afrizal lalu melakukan ritual seperti melakukan hubungan intim kepada kedua anak korban yang masih berusia 13 tahun dan tujuh tahun. 

"Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun," jelasnya.

3. Puting payudara korban juga dipotong

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria menyebutkan Afrizal yang jadi dukun cabul dijerat pasal berlapis. (IDN Times/bt)

Tak cuma itu saja, Afrizal juga nekat memotong puting payudara korban serta menyayat vaginanya. Setelahnya korban dalam keadaan bugil direkam gambarnya menggunakan kamera video. 

Arif menjelaskan Afrizal kedapatan memeras korban Rp38 juta dengan mengancam menyebarkan video telanjangnya di media sosial.

Baca Juga: RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun

Berita Terkini Lainnya