Eksepsi Agustinus Santoso Ditolak, 20 Orang Akan Beri Kesaksian di PN Semarang
Terdakwa masih lakukan perlawanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Keputusan terdakwa kasus rekayasa kepailitan Agustinus Santoso yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Hakim menolak eksepsi terdakwa ketika sidang putusan sela digelar di PN Semarang, belum lama ini.
Baca Juga: Fakta Terbaru Agustinus Santoso, Terdakwa Rekayasa Kepailitan, Ini Kata Istrinya
1. Kuasa hukum terdakwa akan beri pembuktian minggu depan
Kuasa hukum terdakwa, Osward Febby Lawalata mengaku adanya keputusan tersebut, pihaknya akan membuktikan kepada hakim jika kliennya merupakan korban dari kasus sengketa tanah di Jalan Tumpang Raya.
"Minggu depan kami akan melakukan pembuktian perkara. Termasuk membuktikan kalau klien kami merupakan pembeli yang punya niatan baik. Tidak ada sama sekali unsur kesengajaan," kata Osward saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa Kepailitan