TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksepsi Agustinus Santoso Ditolak, 20 Orang Akan Beri Kesaksian di PN Semarang

Terdakwa masih lakukan perlawanan

Proses persidangan kasus rekayasa kepailitan yang digelar di PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Keputusan terdakwa kasus rekayasa kepailitan Agustinus Santoso yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Hakim menolak eksepsi terdakwa ketika sidang putusan sela digelar di PN Semarang, belum lama ini. 

Baca Juga: Fakta Terbaru Agustinus Santoso, Terdakwa Rekayasa Kepailitan, Ini Kata Istrinya

1. Kuasa hukum terdakwa akan beri pembuktian minggu depan

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa hukum terdakwa, Osward Febby Lawalata mengaku adanya keputusan tersebut, pihaknya akan membuktikan kepada hakim jika kliennya merupakan korban dari kasus sengketa tanah di Jalan Tumpang Raya. 

"Minggu depan kami akan melakukan pembuktian perkara. Termasuk membuktikan kalau klien kami merupakan pembeli yang punya niatan baik. Tidak ada sama sekali unsur kesengajaan," kata Osward saat dikonfirmasi terpisah. 

2. Ada 20 saksi yang dihadirkan ke PN Semarang

Pixabay/Succo

Osward mengatakan, dalam putusan sela, hakim sah-sah saja tidak menerima eksepsi dari kliennya. Akan tetapi ketika pada sidang berikutnya, pihaknya akan menyodorkan tiga sampai lima saksi yang akan meringankan dakwaan jaksa. 

Jika ditotal keseluruhannya, katanya jumlah saksi yang akan dihadirkan ada 20 orang. "Kami akan membuktikan kasus ini merupakan keperdataan," ujarnya. 

Baca Juga: Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa Kepailitan

Berita Terkini Lainnya