TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim PTUN Tolak Gugatan Suteki yang Dipecat Rektor Undip

Suteki tetap melawan

Prof Suteki saat hadir di putusan sidang gugatannya di PTUN Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak seluruh eksepsi atau keberatan dalam kasus gugatan yang dilayangkan Guru Besar Ilmu Hukum Undip, Prof Suteki.

Suteki sebelumnya menggugat Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama karena dirinya mempermasalahkan kebijakan rektor yang memecatnya sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip atas tuduhan berafiliasi dengan Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI).

 

Baca Juga: Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor Undip

1. Sejumlah eksepsi yang diajukan Suteki ditolak hakim

Suasana sidang di PTUN Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Ketua Majelis Hakim PTUN, Syofian Iskandar yang membacakan amar putusannya menyatakan, sejumlah eksepsi yang dilayangkan oleh Suteki. Salah satu alasannya karena Suteki sebagai penggugat terlalu lama memasukan berkas eksepsinya.

"Eksepsi penggugat ditolak karena waktu pengajuannya terlalu lama," kata ketua majelis hakim, Rabu (11/12). 

Baca Juga: Sidang Gugatan Molor, Suteki Sebut Rektor Undip Sengaja Ulur Waktu

2. Beberapa barang bukti juga ditolak. Termasuk saat mempertanyakan proses pemecatan yang dilakukan Rektor Undip

Rektor Undip Your Johan Utama tersenyum usai menang die sidang PTUN. IDN Times/Fariz Fardianto

Ketua majelis hakim juga menyampaikan, barang bukti atas gugatan Suteki tidak dapat diterima. Karena dalam hal ini, barang bukti berupa proses pemecatan yang dikeluarkan oleh Rektor Undip sudah sesuai alur yang berlaku.

Kemudian, ketua hakim juga menimbang mengenai tata cara pemanggilan sidang untuk sanksi disiplin. Fakta di persidangan mengungkapkan dekan Fakultas Hukum tak pernah sekalipun melakukan pemanggilan terhadap Suteki.

Barang bukti gugatan lain yang ditolak ketua hakim berupa aturan sanksi pemecatan yang dianggap Suteki menyalahi prosedur.

"Memutuskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penggugat, ditolak. Meminta kepada penggugat membayar seluruh biaya sidang senilai Rp339 ribu," tutur ketua majelis hakim.

Baca Juga: Staf Undip Dipolisikan Gara-gara Nyinyiri Wiranto, Ini Komentar Rektor

Berita Terkini Lainnya