Hakim PTUN Tolak Gugatan Suteki yang Dipecat Rektor Undip
Suteki tetap melawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak seluruh eksepsi atau keberatan dalam kasus gugatan yang dilayangkan Guru Besar Ilmu Hukum Undip, Prof Suteki.
Suteki sebelumnya menggugat Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama karena dirinya mempermasalahkan kebijakan rektor yang memecatnya sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip atas tuduhan berafiliasi dengan Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca Juga: Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor Undip
1. Sejumlah eksepsi yang diajukan Suteki ditolak hakim
Ketua Majelis Hakim PTUN, Syofian Iskandar yang membacakan amar putusannya menyatakan, sejumlah eksepsi yang dilayangkan oleh Suteki. Salah satu alasannya karena Suteki sebagai penggugat terlalu lama memasukan berkas eksepsinya.
"Eksepsi penggugat ditolak karena waktu pengajuannya terlalu lama," kata ketua majelis hakim, Rabu (11/12).
Baca Juga: Sidang Gugatan Molor, Suteki Sebut Rektor Undip Sengaja Ulur Waktu
Baca Juga: Staf Undip Dipolisikan Gara-gara Nyinyiri Wiranto, Ini Komentar Rektor