TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukuman Pengedar Kosmetik Ilegal Ringan, BPOM Resah 

Peredaran kosmetik ilegal kian merajalela

Kepala BPOM Penny K. Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Semarang, IDN Times- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendesak anggota DPR RI untuk segera mengesahkan draft RUU tentang penindakan kejahatan peredaran obat-obatan dan kosmetik ilegal.

Baca Juga: Kosmetik Ilegal Marak, Warga Diimbau Jangan Percaya Iklan Menyesatkan

ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, selama ini banyak pengedar maupun distributor obat dan kosmetik ilegal yang sering lolos dari jeratan hukum karena lemahnya implementasi UU Kesehatan yang berlaku saat ini.

"Seperti dalam penemuan dua tempat penimbunan kosmetik ilegal di Semarang Timur dan Magelang, itu ada dua pelakunya yang kita amankan. Cuma sayangnya, karena dianggap kooperatif, ditambah lagi belum ada payung hukum yang jelas untuk menindaknya, maka mereka hanya dikenai wajib lapor," kata Penny, di kantor BPOM Semarang, Kamis (4/7).

1. Masih ada pengedar yang lolos dari jerat hukum

Baca Juga: Cegah Peredaran Makanan dan Obat Ilegal, BPOM Harus Seperti KPK

Penny mengatakan UU Kesehatan selama ini hanya sebatas mengatur tentang jeratan pidana selama 15 tahun atau membayar denda Rp1,5 miliar. Baginya hukuman tersebut kurang memberikan efek jera kepada para pelakunya.

2. Implementasi UU Kesehatan masih lemah

IDN Times/Marisa Safitri

Baca Juga: BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di Pasaran

3. Perlu rancangan aturan yang baru untuk memberikan efek jera bagi pengedar kosmetik ilegal

Pexels/rawpixel.com

BPOM, katanya saat ini tengah menggodok rancangan aturan bersama anggota Komisi IX, kesehatan DPR RI di Senayan yang diketuai Dede Yusuf dari Partai Demokrat.

"Yang pasti kita inginkan ada efek jera buat pelaku yang mengedarkan obat-obatan ilegal maupun orang-orang yang masih nekat menjual kosmetik ilegal secara online. Sebab dengan begitu, kejahatan yang masif ini dapat dicegah, generasi muda yang sering pakai kosmetik pun dapat terlindungi dari ancaman zat-zat kimia berbahaya," ujar Penny.

Penny mengungkapkan rancangan undang-undang yang baru nanti dapat memperkuat tugas-tugas dan peran dari para Intel yang ada di BPOM. Menurutnya peran aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk melaporkan adanya peredaran barang ilegal di masing-masing daerah. 

Baca Juga: Kisruh Zonasi Online, Panitia PPDB Persilakan Anak Cari Sekolah Lain

Berita Terkini Lainnya