Hukuman Pengedar Kosmetik Ilegal Ringan, BPOM Resah
Peredaran kosmetik ilegal kian merajalela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendesak anggota DPR RI untuk segera mengesahkan draft RUU tentang penindakan kejahatan peredaran obat-obatan dan kosmetik ilegal.
Baca Juga: Kosmetik Ilegal Marak, Warga Diimbau Jangan Percaya Iklan Menyesatkan
Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, selama ini banyak pengedar maupun distributor obat dan kosmetik ilegal yang sering lolos dari jeratan hukum karena lemahnya implementasi UU Kesehatan yang berlaku saat ini.
"Seperti dalam penemuan dua tempat penimbunan kosmetik ilegal di Semarang Timur dan Magelang, itu ada dua pelakunya yang kita amankan. Cuma sayangnya, karena dianggap kooperatif, ditambah lagi belum ada payung hukum yang jelas untuk menindaknya, maka mereka hanya dikenai wajib lapor," kata Penny, di kantor BPOM Semarang, Kamis (4/7).
1. Masih ada pengedar yang lolos dari jerat hukum
Baca Juga: Cegah Peredaran Makanan dan Obat Ilegal, BPOM Harus Seperti KPK
Penny mengatakan UU Kesehatan selama ini hanya sebatas mengatur tentang jeratan pidana selama 15 tahun atau membayar denda Rp1,5 miliar. Baginya hukuman tersebut kurang memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Editor’s picks
Baca Juga: BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di Pasaran
Baca Juga: Kisruh Zonasi Online, Panitia PPDB Persilakan Anak Cari Sekolah Lain