Idul Fitri 1442 H, 22 Napi Terorisme di Jateng Dapat Remisi Sebulan
57 napi anak juga diberi remisi sesuai masa pidananya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilacap, IDN Times - Sebanyak 22 narapidana kasus terorisme yang kini mendekam di Pulau Nusakambangan, Cilacap mendapatkan remisi saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) besok.
Para narapidana teroris itu dapat remisi selama sebulan lantaran dianggap oleh pemerintah telah menunjukan perilaku yang tertib selama menjalani masa pidana di dalam penjara.
Baca Juga: Lapas Kedungpane Overload 300 Persen, Napi Jambret Bebas Lebih Awal
1. Total sebanyak 6.678 napi yang dapat remisi Idul Fitri
Syafar Pudji Rochmadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng menyatakan sekitar 22 narapidana teroris memperoleh remisi bersama 2.002 narapidana kasus narkoba, 10 narapidana korupsi, delapan narapidana kasus ilegal logging, dua orang narapidana kasus pencucian uang, 4.663 narapidana umum serta 57 narapidana anak.
"Jumlah total yang kita berikan remisi ada sebanyak 6.678 orang. Rinciannya untuk remisi khusus I ada 6.562 orang dan 57 orang untuk remisi khusus II. Di antaranya ada 57 napi dibawah umur dan 22 napi terorisme," kata Syafar, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Lapas Semarang Overload, 58 Napi Narkoba Pindah Penjara di 5 Tempat