TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Idul Fitri 1442 H, 22 Napi Terorisme di Jateng Dapat Remisi Sebulan

57 napi anak juga diberi remisi sesuai masa pidananya

Pembagian masker dan vitamin pada narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Cilacap, IDN Times - Sebanyak 22 narapidana kasus terorisme yang kini mendekam di Pulau Nusakambangan, Cilacap mendapatkan remisi saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) besok.

Para narapidana teroris itu dapat remisi selama sebulan lantaran dianggap oleh pemerintah telah menunjukan perilaku yang tertib selama menjalani masa pidana di dalam penjara. 

Baca Juga: Lapas Kedungpane Overload 300 Persen, Napi Jambret Bebas Lebih Awal

1. Total sebanyak 6.678 napi yang dapat remisi Idul Fitri

Para narapidana Lapas Kedungpane menenteng tasnya masing-masing saat digiring menuju bus untuk dipindahkan ke sejumlah lapas. Dok Humas Lapas Kedungpane

Syafar Pudji Rochmadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng menyatakan sekitar 22 narapidana teroris memperoleh remisi bersama 2.002 narapidana kasus narkoba, 10 narapidana korupsi, delapan narapidana kasus ilegal logging, dua orang narapidana kasus pencucian uang, 4.663 narapidana umum serta 57 narapidana anak. 

"Jumlah total yang kita berikan remisi ada sebanyak 6.678 orang. Rinciannya untuk remisi khusus I ada 6.562 orang dan 57 orang untuk remisi khusus II. Di antaranya ada 57 napi dibawah umur dan 22 napi terorisme," kata Syafar, Rabu (12/5/2021). 

2. Puluhan napi anak juga dapat remisi 1,5-1 bulan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Syafar berkata remisi Idul Fitri diberikan untuk 57 narapidana anak bagi yang sudah menjalani penjara selama 6-12 bulan. Pihaknya memberikan remisi selama 15 hari. Lalu remisi sebulan diberikan bagi narapidana anak yang sudah menjalani penjara minimal setahun. 

Baca Juga: Lapas Semarang Overload, 58 Napi Narkoba Pindah Penjara di 5 Tempat

Berita Terkini Lainnya