TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas Virus Corona, 2.063 Napi di Jawa Tengah Bebas, Jalani Asimilasi

Termasuk napi wanita dan juga napi Nusakambangan

Gambar narapidana. Dok. IDN Times

Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah memastikan jumlah narapidana yang dibebaskan karena dampak pandemi virus corona (Covid-19) bertambah. Kini terdapat 2.063 narapidana yang sudah melenggang bebas.

Baca Juga: Bebas dari Nusakambangan, Eks Napi WNA Iran Cepat-cepat Dipulangkan

1. Napi dari Lapas Narkoba Nusakambangan ikut dibebaskan

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar menekankan jumlah narapidana yang dibebaskan akan terus bertambah.

"Saat ini ada 2.063 warga binaan. Di Nusakambangan juga ada yang dibebaskan. Seperti di Lapas Kembang Kuning, Lapas Karanganyar, Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Narkotika dan Lapas Terbuka IIB. Jumlahnya bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya kepada IDN Times, Sabtu (4/4).

2. Para napi wajib menjalani asimilasi di rumah

Puluhan napi Kedungpane menunjukan bukti pembebasan bersyarat di Hari Raya Natal. IDN Times/Fariz Fardianto

Narapidana yang dibebaskan tersebar di 43 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Jawa Tengah.

"Mereka mulai bulan (April 2020) ini wajib menjalani masa asimilasi di rumah masing-masing. Ini upaya kita untuk menindaklanjuti pencegahan wabah virus corona di dalam lapas dan rutan yang kondisinya sudah kelebihan kapasitas," jelas Marasidin.

Ia mengaku pembebasan para narapidana untuk menaati instruksi dari Menkumham Yassona Laoly. Menkumham telah menerbitkan aturan dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk meredam maraknya penularan virus corona di Indonesia.

Namun, imbuh Marasidin, proses pembebasan tak dilakukan cuma-cuma. Pihaknya telah menerjunkan sejumlah petugas pengawas dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di tiap Balai Pemasyarakatan yang beroperasi di daerah.

"Mereka yang dapat pembebasan bersyarat (PB) tetap menjalani sisa pidana di rumahnya. Kita tetap memperketat pemantauan kegiatan asimilasi mereka dengan menerjunkan tim PK dari Balai Pemasyarakatan," terangnya.

3. Ada 250 lebih napi Kedungpane Semarang yang dibebaskan

Seorang napi Lapas Kedungpane saat menghapus tatonya menggunakan laser. IDN Times/Fariz Fardianto

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi menyampaikan di lapasnya saat ini ada 55 narapidana yang turut dibebaskan.

"Jika ditotal sampai 31 Desember 2020, ada sekitar 250 lebih napi yang bakal dibebaskan bersyarat. Untuk Rabu kemarin ada 55 napi, untuk tahap awal pembebasan bersyarat," akunya.

Dadi menyatakan pembebasan yang diberikan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas. Sekaligus memberlakukan social distancing di masing-masing ruang tahanan.

Kapasitas ideal di Lapas Kedungpane Semarang seharusnya hanya 663 orang saja. Tapi kini jumlah narapidananya membengkak 4 kali lipat hingga 1.800 orang.

Baca Juga: 351 Napi di Jateng Dibebaskan, Kewalahan Tangani Social Distancing

Berita Terkini Lainnya