351 Napi di Jateng Dibebaskan, Kewalahan Tangani Social Distancing

Banyak lapas yang sudah overload

Semarang, IDN Times - Sebanyak 351 narapidana yang tersebar di 46 lapas dan rutan di Jawa Tengah mendapat proses pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (1/4).

Pembebasan para narapidana tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kebijakan Menkumham yang menerbitkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengenai antisipasi wabah virus Corona (Covid-19) di seluruh Indonesia.

1. Pembebasan dilakukan serentak karena lapas dan rutan sudah overload

351 Napi di Jateng Dibebaskan, Kewalahan Tangani Social Distancing(Ilustrasi narapidana) IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengatakan, ratusan narapidana itu dipastikan sudah bisa bebas mulai siang tadi.

Pihaknya melakukan pembebasan secara serentak karena sejumlah ruang tahanan di lapas dan rutan saat ini sudah overload.

"Kita lihatnya karena lapas-lapas maupun rutan sudah overload semua, sedangkan kita harus melakukan social distancing, maka langkah kita menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan dibebaskannya 351 warga binaan paling gak ada ruang untuk menerapkan aturan itu," kata Marasidin saat dikontak IDN Times.

Baca Juga: Bebas dari Nusakambangan, Eks Napi WNA Iran Cepat-cepat Dipulangkan

2. Napi yang dibebaskan syaratnya punya masa hukuman dibawah 5 tahun

351 Napi di Jateng Dibebaskan, Kewalahan Tangani Social DistancingSuasana di dalam Lapas Jombang saat penyemprotan cairan disinfektan. (IDN Times/zainul arifin)

Ia menjelaskan narapidana yang dibebaskan yang punya masa hukuman dibawah lima tahun. Tiap narapidana, katanya harus sudah menjalani pidana dua pertiga dari vonis hukuman.

Selain itu, narapidana juga dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. "Yang kita bebaskan yaitu narapidana dengan kasus umum dan narkotika yang divonis dibawah lima tahun. Untuk kasus Tipikor dan terorisme tidak kita bebaskan karena tidak masuk dalam PP Nomor 99," akunya.

3. Lapas Kedungpane bebaskan 57 napi. Jumlahnya paling banyak dibanding lainnya

351 Napi di Jateng Dibebaskan, Kewalahan Tangani Social DistancingSejumlah napi Kedungpane saat menunggu giliran tatonya dihapus. IDN Times/Fariz Fardianto

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa terdapat 57 narapidana di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang yang ikut dibebaskan. 

Kemudian jumlah narapidana yang banyak dibebaskan ada di Lapas Pemalang sekitar 14 orang, Lapas Purwokerto 13 orang, Lapas Brebes ada 25 orang, Lapas Kembang Kuning Nusakambangan ada 16 orang dan Rutan Kelas I Solo ada 29 orang.

"Paling banyak di Lapas Kelas I Semarang karena di sana memang sangat krodit. Untuk itulah yang dibebaskan di sana juga sangat banyak," terangnya.

4. Tiap napi wajib lapor

351 Napi di Jateng Dibebaskan, Kewalahan Tangani Social DistancingIDN Times/Fariz Fardianto

Marasidin menyatakan dengan adanya aturan ini, 351 narapidana itu bisa berkumpul dengan keluarganya masing-masing. 

"Hanya saja sekitar beberapa bulan lagi mereka wajib lapor ke lapas asalnya. Dia harus ambil surat yang menentukan pembebasannya," terangnya.

Baca Juga: Corona Merebak, Napi Kedungpane Pakai Video Call untuk Hubungi Keluarganya

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya