TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Incumbent Maju Lagi, 117 Lurah di Semarang Dilarang Posting Status

Warga harus berani lapor jika ada  kecurangan di Semarang

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Semarang, IDN Times - Aktivitas para lurah yang bekerja di 16 kecamatan se-Kota Semarang mulai dipantau petugas Bawaslu menyusul posisi Hendrar Prihadi sebagai wali kota incumbent yang dipastikan bakal melawan kotak kosong. Sedikitnya ada 177 lurah yang telah dilarang untuk posting di media sosial guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga: Sempat Diledek Motor Pak Lurah, Honda Win Kini Jadi Primadona   

1. Para lurah dilarang posting simbol, gambar dan komen di media sosial

pexels.com/Julia M Cameron

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengungkapkan sebelum adanya penetapan pasangan calon (paslon), para lurah sudah diperingatkan agar tidak mengunggah segala macam simbol, gambar dan sejenisnya yang mengarah dengan paslon yang maju di Pilwakot Semarang.

"Kita sudah teken aturan resminya. Lurah-lurah yang ada di Semarang tidak boleh posting logo dan simbol paslon. Meskipun statusnya masih bakal paslon, tetapi men-share, like, komen dan posting di akun media sosialnya sudah termasuk pelanggaran netralitas ASN," ungkapnya kepada IDN Times, Senin (21/9/2020).

2. Ada 177 lurah yang dilarang menghadiri acara seremoni bakal paslon

Para ASN saat diberi pengarahan oleh Bawaslu Kota Semarang. Dok Humas Bawaslu Kota Semarang

Pihaknya juga mewanti-wanti agar 177 lurah tidak lagi menghadiri acara-acara seremoni yang digelar oleh bakal paslon tersebut.

"Selfie juga gak boleh. Jargon yang ditetapkan jadi tagline politik juga gak boleh. Kita sudah punya lima aturan untuk menjerat para lurah yang melanggar pelaksanaan Pilwakot," terangnya.

Kelima aturan yang dimaksud Naya yaitu UU Nomor 5 tahun 2000 tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 3 tentang kode etik ASN, PP nomor 42 tentang jiwa korps ASN dan keputusan bersama yang disepakati empat lembaga negara. Yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, Komisi ASN, dan Bawaslu RI. Kesepakatan dengan lembaga negara itu sudah ditandatangani 10 September kemarin.

"Tujuannya kita harus membentuk satgas pengawasan netralitas ASN. Ada dua fase yang harus diawasi. Sebelum dan sesudah penetapan paslon. Bagi lurah yang melanggar, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, hukuman moril dengan meminta maaf, penurunan jabatan, pemindahan jabatan dan terberatnya sampai dipecat," tegasnya.

3. Sebanyak 4 kecamatan punya kerawanan tertinggi saat Pilkada 2020

Para punokawan ditampilkan saat sosialisasi aturan Pilwakot Semarang. Dok Humas Bawaslu Kota Semarang

Di Semarang, katanya, terdapat empat kecamatan yang punya tingkat kerawanan tertinggi selama Pilkada 2020. Masing-masing di Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Gunungpati, dan Kecamatan Candisari.

"Dari pengalaman Pilkada 2019, empat wilayah itu sangat rawan pelanggaran. Dan pas Pilwakot sekarang potensinya beda tipis. Kita akan awasi ketat lurah yang ada di situ," tambahnya.

Baca Juga: Viral! Ini 5 Fakta Warga Semarang Positif COVID-19 yang Sebarkan Virus

Berita Terkini Lainnya