TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Eks Plt Kepala DPKAD Syok Uang Jual Mobil Dipakai Menyuap Tamzil

Bilangnya buat biaya kuliah anaknya

Tita saksi diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Bupati Kudus. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kudus Nonaktif, M Tamzil. 

Untuk hari Ini, Rabu (18/12), terdapat agenda mendengarkan keterangan para saksi dengan terdakwa mantan ajudan pribadi Tamzil, Agus Soeranto alias Agus Kroto. 

Para saksi yang dihadirkan antara lain, Hendro Muspinda Kasubdit Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kudus, Akhmad Shofian bekas Plt Kepala DPKAD dan istrinya bernama Rini Kartika, selaku ASN di Kantor Setda Kudus. 

Sejumlah fakta pun mencuat. Salah satunya pengakuan Rini Kartika di depan majelis hakim Tipikor. 

"Saya kaget saat tahu suami saya diperiksa di Polres Kudus. Apalagi dia kena OTT karena suap, terus terang saya sangat tidak menyangka," kata Rini saat dicecar ketua majelis hakim. 

 

Baca Juga: Jaksa Dakwa Tamzil Terima Suap Rp705 Juta dan Gratifikafikasi Rp2,5 M

1. Rini sempat ikut seleksi kenaikan jabatan di dua OPD

IDN Times/Aji

Diakuinya bahwa dirinya sempat ikut seleksi kenaikan jabatan di dua OPD. Masing-masing yaitu di BKPP dan Disdukcapil Kudus. 

Ketika itu, ujarnya semua proses seleksi jabatan ia ikuti sampai selesai. Rini bilang hasilnya ia berhasil lolos hingga tahapan akhir. 

Melihat peluangnya yang lolos, Rini pun pasrah terhadap hasil akhirnya. 

"Tapi saya tidak tahu kalau dibalik semua itu ada kasus suap. Ternyata suapnya sebesar Rp750 juta," terangnya. 

2. Rini kaget duit hasil jual mobil malah dipakai menyuap bupati

(Ilustrasi terima suap) IDN Times/Sukma Shakti

Ia juga tak menyangka bila uang Rp750 juta merupakan hasil penjualan dua mobilnya dipakai untuk menyuap M Tamzil. Kedua mobil itu dijual oleh suaminya. 

Baca Juga: Ngaku Kekurangan Vitamin D, Tamzil Minta Dipindah dari Tahanan Polda

Berita Terkini Lainnya