Istri Eks Plt Kepala DPKAD Syok Uang Jual Mobil Dipakai Menyuap Tamzil
Bilangnya buat biaya kuliah anaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kudus Nonaktif, M Tamzil.
Untuk hari Ini, Rabu (18/12), terdapat agenda mendengarkan keterangan para saksi dengan terdakwa mantan ajudan pribadi Tamzil, Agus Soeranto alias Agus Kroto.
Para saksi yang dihadirkan antara lain, Hendro Muspinda Kasubdit Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kudus, Akhmad Shofian bekas Plt Kepala DPKAD dan istrinya bernama Rini Kartika, selaku ASN di Kantor Setda Kudus.
Sejumlah fakta pun mencuat. Salah satunya pengakuan Rini Kartika di depan majelis hakim Tipikor.
"Saya kaget saat tahu suami saya diperiksa di Polres Kudus. Apalagi dia kena OTT karena suap, terus terang saya sangat tidak menyangka," kata Rini saat dicecar ketua majelis hakim.
Baca Juga: Jaksa Dakwa Tamzil Terima Suap Rp705 Juta dan Gratifikafikasi Rp2,5 M
1. Rini sempat ikut seleksi kenaikan jabatan di dua OPD
Diakuinya bahwa dirinya sempat ikut seleksi kenaikan jabatan di dua OPD. Masing-masing yaitu di BKPP dan Disdukcapil Kudus.
Ketika itu, ujarnya semua proses seleksi jabatan ia ikuti sampai selesai. Rini bilang hasilnya ia berhasil lolos hingga tahapan akhir.
Melihat peluangnya yang lolos, Rini pun pasrah terhadap hasil akhirnya.
"Tapi saya tidak tahu kalau dibalik semua itu ada kasus suap. Ternyata suapnya sebesar Rp750 juta," terangnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Ngaku Kekurangan Vitamin D, Tamzil Minta Dipindah dari Tahanan Polda