Kasus Pra Peradilan yang Dilakukan Notaris di Semarang Hambat Proses Hukum
Polda Jateng diminta menindak tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tindakan seorang notaris berinisial YA yang mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus pemalsuan akta relaas disorot. Pasalnya, upaya praperadilan berulang kali justru menjadi alat memperlambat proses hukum.
Baca Juga: Bahas UMP Tak Libatkan Buruh, Ulah Kepala Disnaker Jateng Dikecam
1. Polda diminta tindak tegas pihak yang menghambat proses hukum
Kuasa hukum pelapor pemalsuan akta reelas, Michael Deo mempertanyakan bagaimana bisa seorang tersangka dapat mempermainkan hukum, khususnya di proses penyidikan, dengan terus mengajukan permohonan praperadilan.
Sementara klasifikasi perkara dan pihak perkara dalam praperadilan pertama dan kedua sama persis.
"Kami mengimbau Polda dapat segera menindak pihak-pihak yang terindikasi melakukan obstruction of justice untuk menghambat proses penyidikan atau mengulur waktu penyidikan," ujarnya, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Investasi Jateng Seret Terkendala Aturan Lahan Sawah Dilindungi