TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pra Peradilan yang Dilakukan Notaris di Semarang Hambat Proses Hukum

Polda Jateng diminta menindak tegas

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Margith Juita Damanik

Semarang, IDN Times - Tindakan seorang notaris berinisial YA yang mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus pemalsuan akta relaas disorot. Pasalnya, upaya praperadilan berulang kali justru menjadi alat memperlambat proses hukum. 

Baca Juga: Bahas UMP Tak Libatkan Buruh, Ulah Kepala Disnaker Jateng Dikecam

1. Polda diminta tindak tegas pihak yang menghambat proses hukum

Gedung Pengadilan Negeri Semarang. ANTARA/I.C.Senjaya

Kuasa hukum pelapor pemalsuan akta reelas, Michael Deo mempertanyakan bagaimana bisa seorang tersangka dapat mempermainkan hukum, khususnya di proses penyidikan, dengan terus mengajukan permohonan praperadilan.

Sementara klasifikasi perkara dan pihak perkara dalam praperadilan pertama dan kedua sama persis. 

"Kami mengimbau Polda dapat segera menindak pihak-pihak yang terindikasi melakukan obstruction of justice untuk menghambat proses penyidikan atau mengulur waktu penyidikan," ujarnya, Senin (20/11/2023).

2. Tersangka berisiko lakukan gugatan asal-asalan

ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, ia menjelaskan Polda Jawa Tengah dapat tegas menindak sejumlah pihak yang melakukan penghambatan proses penegakan hukum. Jika tidak ada penindakan tegas maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dikhawatirkan seorang tersangka dapat menghambat hukum dengan seolah-olah mengajukan pra peradilan atau gugatan asal-asalan untuk menghambat penegakan hukum. 

Baca Juga: Investasi Jateng Seret Terkendala Aturan Lahan Sawah Dilindungi

Berita Terkini Lainnya