Kurang ASN, Pemprov Jateng Rekrut Tenaga Kontrak Masa Kerja 8 Bulan
Setop rekrut honorer sejak 2005
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang berupaya menyiasati kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengoptimalkan para tenaga kontrak dengan masa kerja selama 8-11 bulan.
Baca Juga: Parsel hingga Outsourcing, Siasat Perusahaan Tak Mau Bayar THR
1. Setiap tenaga kontrak cuma bisa kerja per kegiatan
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, para tenaga kontrak itu hanya bisa bekerja per kegiatan yang diorder oleh setiap instansi.
Pihaknya menjelaskan perekrutan tenaga kontrak dengan sistem seperti itu untuk menyiasati larangan rekrutmen tenaga honorer di tiap instansi dinas.
"Kita kan sudah lama gak boleh merekrut tenaga honorer. Kita cuma bisa mempekerjakan tenaga kontrak saja. Jadinya, mereka digaji melalui kegiatan. Seperti kalau ada dinas kegiatan delapan bulan, ya mereka kerjanya selama waktu itu saja. Setelah itu selesai. Dan jika ada kegiatan lagi, kita rekrut orang yang baru," katanya, Kamis (23/1).
Baca Juga: Tak Masuk Kerja 46 Hari, Empat ASN di Kudus Terancam Dipecat