TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kurangi Beban, Ahli Waris Pasien COVID-19 di Salatiga Bakal Diberi Rp15 Juta

Wali Kota Salatiga janji berikan santunan

Pixabay/PIRO4D

Salatiga, IDN Times - Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengaku ada niatan untuk memberikan santunan kepada para ahli waris dari pasien yang meninggal dunia akibat terpapar virus Corona (COVID-19). Uang santunan yang diberikan nantinya diharapkan mampu mengurangi beban anggota keluarga selama masa pandemik COVID-19.

"Anggarannya dari APBD. Uang santunan yang diberikan kurang lebih Rp15 juta," kata Yuliyanto, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Kasus Aktif Positif COVID-19 di Semarang Capai 538 Pasien  

1. Ahli waris yang akan dapat santunan wajib lampirkan fotocopy KTP, KK hingga hasil rekam medis

ilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Lebih lanjut, ia menyampaikan pemberian santunan sebesar Rp15 juta itu diperuntukkan bagi ahli waris yang memiliki pasien yang terpapar COVID-19. 

Ia menyebut bahwa ahli waris yang bisa mendapat santunan wajib melengkapi sejumlah syarat. Mulai menyertakan fotocopy KTP, kartu keluarga, fotocopy surat keterangan rekam medis yang menyatakan pasien dinyatakan positif COVID-19.

"Dan juga surat domisili bagi yang bukan asli daerahnya," jelasnya.

2. Proses verifikasi akan dikerjakan Dinkes dan rumah sakit

Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat berbicara dalm webinar di kantor dinasnya. Dok pribadi

Untuk verifikasi datanya, ia bilang bakal mengacu dari kajian pihak rumah sakit umum dan Dinas Kesehatan Salatiga.

Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Salatiga per Minggu (4/10/2020), total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 saat ini terdapat 245 orang. Rinciannya meliputi empat pasien meninggal dunia, 20 pasien dirawat, serta sebanyak 221 pasien telah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Pejabat di Salatiga Diwajibkan Komunikasi Pakai Medsos Selama Pandemik

Berita Terkini Lainnya