Kurangi Beban, Ahli Waris Pasien COVID-19 di Salatiga Bakal Diberi Rp15 Juta
Wali Kota Salatiga janji berikan santunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salatiga, IDN Times - Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengaku ada niatan untuk memberikan santunan kepada para ahli waris dari pasien yang meninggal dunia akibat terpapar virus Corona (COVID-19). Uang santunan yang diberikan nantinya diharapkan mampu mengurangi beban anggota keluarga selama masa pandemik COVID-19.
"Anggarannya dari APBD. Uang santunan yang diberikan kurang lebih Rp15 juta," kata Yuliyanto, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Kasus Aktif Positif COVID-19 di Semarang Capai 538 Pasien
1. Ahli waris yang akan dapat santunan wajib lampirkan fotocopy KTP, KK hingga hasil rekam medis
Lebih lanjut, ia menyampaikan pemberian santunan sebesar Rp15 juta itu diperuntukkan bagi ahli waris yang memiliki pasien yang terpapar COVID-19.
Ia menyebut bahwa ahli waris yang bisa mendapat santunan wajib melengkapi sejumlah syarat. Mulai menyertakan fotocopy KTP, kartu keluarga, fotocopy surat keterangan rekam medis yang menyatakan pasien dinyatakan positif COVID-19.
"Dan juga surat domisili bagi yang bukan asli daerahnya," jelasnya.
Baca Juga: Pejabat di Salatiga Diwajibkan Komunikasi Pakai Medsos Selama Pandemik