TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kurangi Overload Lapas, BNN Jateng Minta RSUD Sediakan Tempat Rehabilitasi

Kepala BNN Jateng sepakat dengan Kemenkumham

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko saat memberi keterangan di kantornya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah meminta kepada setiap bupati dan wali kota untuk ikut aktif menekan peredaran narkoba di masing-masing wilayahnya. Caranya, bisa dengan memaksimalkan peran rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk dijadikan tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. 

Baca Juga: Cek 3 Lapas di Nusakambangan Cilacap, Menkumham: Negara Tidak Mampu!

1. Pengguna narkoba harus disembuhkan

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengungkapkan, berdasarkan kajian bersama Kemenkumham, tahun ini pihaknya berusaha mengurangi kapasitas hunian di lapas dan rutan dengan mengubah pola penanganan bagi para pengguna narkoba. 

"Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 telah disebutkan bahwa pemberantasan narkoba bisa dilakukan dengan pemidanaan dengan pola rehabilitasi maupun pemidanaan di dalam lapas. Nah, untuk mengurangi over kapasitas di lapas, jadi suka tidak suka maka pengguna narkotika harus disembuhkan. Karena mereka kan korban dari penggunaan obat," kata Purwo kepada IDN Times, Selasa (15/3/2022). 

2. Bupati dan wali kota wajib maksimalkan peran RSUD

Seorang pengunjung saat berada di pintu masuk RSUP dr Kariadi. IDN Times/Fariz Fardianto

Purwo setuju dengan langkah Kemenkumham yang memilih merehabilitasi pengguna narkoba ketimbang dimasukan ke dalam lapas. Lebih lanjut, ia sudah berkomunikasi dengan para bupati, wali kota serta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk menyediakan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba di seluruh RSUD.

Fasilitas rehabilitasi, imbuhnya, perlu dioptimalkan agar para pengguna memiliki kesempatan untuk berobat sekaligus tempat penyembuhan dari ketergantungan obat-obatan terlarang.

"Kita sudah komunikasi dengan kepala daerah dan Pak Gubernur untuk memaksimalkan peran RSUD biar bisa menampung para pengguna narkoba untuk merasakan manfaat dari layanan rehabilitasi secara optimal. Saya sangat setuju dengan langkah Kemenkumham. Malahan dari tahun kemarin kita sudah lakukan semaksimal mungkin untuk melakukan rehabilitasi," paparnya.

3. Proses assesment bakal diperketat

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Purwo, untuk merehabilitasi pengguna narkoba harus memperkuat kerjasama dengan penyidik kejaksaan, tim medis dari dinas kesehatan setempat, dan psikolog untuk melakukan assesment yang ketat. Assesment dimanfaatkan untuk mengetahui lebih detail apakah seseorang benar-benar menjadi pengguna narkoba, pengedar atau bandar. 

"Assesment terpadu akan diperkuat bersama kejaksaan, psikolog dan Dinas Kesehatan. Biar dilakukan penyelidikan mendalam apakah dia pengguna pengedar atau bandar. Ketika diketahui bahwa dia sebagai pengguna, maka akan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Tapi kalau hasil assesment-nya menunjukan dia seorang pengedar, kita sepakat akan dimasukan ke Nusakambangan seperti yang sering dilakukan oleh pihak Lapas Kedungpane," terangnya. 

4. BNN merangkul komunitas untuk edukasi masyarakat

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko saat membuka acara konvoi komunitas Brio. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Selain itu, untuk menekan angka peredaran narkoba di tengah masyarakat, Purwo mengaku telah menggandeng berbagai komunitas. Saat ini, pihak BNN berkolaborasi dengan Honda Brio Community (HBC) guna menyosialisasikan bahaya narkoba sembari menggelar touring keliling sejumlah kota di Jawa Tengah. 

"Jumlah bandar dan pengguna narkoba tahun kemarin yang kita tangkap sebanyak 2.700 orang. Maka tahun ini kita libatkan banyak komunitas seperti HBC untuk mengkampanyekan bahaya narkoba. Setiap masyarakat perlu diedukasi mengenai ganasnya peredaran narkoba karena dampaknya sangat merusak tubuh seseorang," terangnya. 

Baca Juga: Gak Setuju Logo Halal Berubah, Ketua MUI Jateng: Pertahankan yang Lama

Berita Terkini Lainnya