Lasito Divonis 4 Tahun Penjara, Uang Rp350 Juta Jadi Barang Rampasan
Denda Rp400 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kasus suap praperadilan dana banpol PPP, akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhi vonis bagi Hakim nonaktif Lasito selama empat tahun penjara ditambah denda Rp400 juta.
Baca Juga: Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPA
1. Lasito dijebloskan penjara selama empat tahun dan denda Rp400 juta
Putusan hukuman bagi Lasito tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji, pada Selasa (3/9).
"Mengadili terdakwa Lasito secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Aloysius Prihartono.
Baca Juga: Tak Terima Tuntutan Jaksa, Hakim Lasito Seret Mantan Ketua PN Semarang