TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Liburan di Karimunjawa, 2 Bule Perancis Tepergok Ambil Aksesoris Hotel

Keduanya kena hukuman tipiring

IDN Times/Istimewa

Jepara, IDN Times - Dua wisatawan asing asal Perancis yang tengah berlibur di Pulau Karimunjawa, Jepara tepergok membawa perabotan dari Nirwana Resort, sebuah resort di Karimunjawa. Diduga keduanya melakukan pencurian, akibatnya kedua bule tersebut diamankan oleh aparat Polres Jepara.


"Kejadiannya itu pada Sabtu siang. Awalnya kedua bule itu datang ke Karimunjawa buat berlibur. Terus pas sorenya jalan-jalan ke Nirwana Resort. Tapi gak tahunya ada warga yang melapor kalau keduanya kedapatan mencuri," kata Sekretaris Camat Karimunjawa, Nur Eko Prasetyawan, saat berbincang dengan IDN Times, Kamis (19/9).

Baca Juga: Menyibak Deretan Biota Laut Penghuni Terumbu Karang Karimunjawa

1. Keduanya nyaris bawa kabur aksesoris pintu dengan naik motor

IDN Times/Istimewa

Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan dua bule tersebut sempat terekam video amatir warga setempat. Dua bule itu satunya perempuan dan seorang laki-laki. 

Dari keterangan para penjaga Nirwana Resort, katanya kedua bule nyaris membawa kabur sebuah aksesoris pintu dengan membonceng sepeda motor matic.


"Dia ketangkap basah nyolong aksesoris pintu, tapi itu bukan benda purbakala. Dan kasus pencurian ini baru pertama ditemukan di Karimunjawa. Ya selama ini kita gak pernah ada laporan pencurian baik yang dilakukan warga sekitar maupun wisatawan," ungkapnya.

Baca Juga: Gagal Diselundupkan, 246 Ribu Baby Lobster Dilepas di Karimunjawa

2. Dua warga asing tersebut diamankan Polsek Karimunjawa

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Nur Eko menyatakan, saat ini kasus pencurian yang melibatkan dua bule dari Perancis telah ditangani oleh tim reserse Polsek Karimunjawa. Lantaran melibatkan warga asing, maka proses penyelidikannya dilimpahkan ke Polres Jepara.


Untuk saat ini proses hukum terhadap kedua bule tetap berlanjut lantaran pemilik resort menolak diajak berdamai secara kekeluargaan.


"Yang punya resort gak mau diselesaikan kekeluargaan. Akhirnya oleh Polsek dikirim ke Polres. Langsung keduanya kena hukuman tipiring dari pengadilan. Dia harus menjalani hukuman tipiring dua minggu. Sekarang lagi diproses sama penyidik Polres," akunya.

Baca Juga: Seru, Emak-emak di Jepara Ini Belajar Sport Massage dan Makeup!

Berita Terkini Lainnya