TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Pengelolan Keuangan Disorot

Laporan dikirim ke KPK pada Jumat 13 November

hoteldekatkampus.com

Semarang, IDN Times - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang bernama Frans Josua Napitu melaporkan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musababnya, Frans menganggap terdapat sejumlah komponen pengelolaan keuangan di kampusnya yang ia anggap janggal. Bahkan, ia menyebut keuangan atau anggaran yang ada selama ini tidak wajar alias tidak beres. 

Ini, menurutnya telah memunculkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dimana temuannya didasarkan pada hasil observasi yang dilakukan Frans selaku pelapor.

"Komponen anggaran Unnes yang dimaksud ialah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan ditengah pandemik COVID-19," kata Frans dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu pagi (14/11/2020). 

Baca Juga: 5 Bulan Nganggur, Dosen yang Dinonaktifkan Rektor Unnes Ngajar Lagi

1. Frans anggap ada dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara selama pandemik COVID-19

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Frans menyebut tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tak dibenarkan. Apalagi ada dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara selama masa bencana atau pandemik COVID-19. 

Ia berpendapat bahwa ini kejahatan berat. Dan ancaman hukumannya berupa hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Rincian komponen anggaran yang dimaksud sudah disampaikan kepada KPK RI untuk dikembangkan lebih lanjut melalui prosedur hukum yang berlaku. Sebagai pelapor, saya pastikan komponen ini jadi bahan bahasan yang menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa," jelasnya.

"Selain membuat laporan tertulis, saya juga melampirkan dokumen dan data pendukung lainnya yang telah disampaikan secara langsung ke KPK. Harapannya dapat diolah dan dikembangkan sesuai prosedur yang ada," tambahnya.

2. Mahasiswa tidak puas dengan hasil audiensi dengan kampusnya

jowonews.com

Transparansi keuangan dan proses pembuatan kebijakan hingga pembangunan yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung merupakan salah satu persoalan yang secara terus menerus disuarakan oleh mahasiswa Unnes.

Upaya yang dilakukan mahasiswa dari audiensi, aksi demonstrasi hingga bersurat secara resmi tidak kunjung mendapat hasil yang memuaskan. 

Selain tidak transparannya kampusnya, nihilnya partisipasi publik kampus juga menjadi salah satu penyebab munculnya masalah yang terakumulasikan yang  dapat berpotensi mengarah ke penyebab dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ikut Wisuda Online, Mahasiswi Unnes: Jadi Ngirit, Gak Perlu Dandan

3. Frans: Laporan yang ditempuh punya payung hukum yang sah

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pihaknya pun mendesak agar KPK segera memproses pelaporan ini dengan profesional dan melakukan pengembangan kasus ini.

"Terlapor juga harus bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada. Juga meminta media ikut mengawal jalannya kasus ini. Sekaligus ikut mengkampanyekan pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah yang ditempuh dengan membuat laporan ke KPK adalah langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum," bebernya.

4. Pihak Unnes klaim tata kelola keuangannya sudah transparan

Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman di Gedung Auditorium Unnes Sekaran Gunungpati. Dok Humas Unnes

Secara terpisah, Muhammad Burhanudin, Kepala UPT Humas Unnes menyatakan sampai saat ini Rektor Unnes belum mengetahui materi aduan yang disampaikan oleh Frans.

Pihaknya juga mengklaim bahwa tata kelola keuangan Unnes tetap mengedepankan prinsip zona integritas dan transpransi.

Baca Juga: Imbas COVID, Mahasiswa Unnes Diperbolehkan Menyicil UKT Selama 3 Kali 

Berita Terkini Lainnya