100 Napi Narkoba Dibebaskan dari 7 Lapas di Jawa Tengah
Bagian dari program asimilasi virus corona (COVID-19)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 100 lebih narapidana kasus narkotika di Jawa Tengah dibebaskan untuk menjalani program asimilasi di rumah masing-masing, guna menekan penyebaran virus corona (COVID-19). Pembebasan tersebut dilakukan sesuai aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diteken Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly.
Baca Juga: Kembali Berulah, Napi Bebas Karena Asimilasi Bakal Ditindak Tegas!
1. Napi narkoba dibebaskan dari tujuh lapas di Jateng
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar mengatakan ratusan narapidana narkoba tersebut telah dibebaskan dari tujuh lapas yang ada di wilayahnya. Diantaranya Lapas Kedungpane Semarang dan Lapas Pekalongan.
"Untuk program asimilasi sesuai keputusan Kemenkumham RI, sudah ada ribuan warga binaan yang mendapat pembebasan bersyarat. Kemudian seratus lebih napi narkotika juga mendapat pembebasan yang dilihat dari syarat-syarat yang telah kami tentukan," kata Marasidin kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Kamis (16/4).
Baca Juga: Corona Merebak, Napi Kedungpane Pakai Video Call untuk Hubungi Keluarganya