Ngaku Kiai Millennial, 2 Dosen UIN Walisongo Dijerat Sanksi Berlapis
Dosen A dan M ikut kampanye Pilwakot Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang saat ini sedang memproses sanksi bagi dua dosen UIN Walisongo yang tepergok melanggar netralitas ASN. Kedua dosen berinisial A dan M tersebut terbukti ikut mendukung kampanye paslon incumbent di kontestasi Pilwakot Semarang pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Debat Publik Pilwakot Semarang, Hendi-Ita Janji Tidak Akan Gusur PKL
1. Dosen UIN inisial A dan M ikut kampanye Pilwakot sebagai kiai Millennial
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengungkapkan, tindakan yang dilakukan dua dosen UIN tersebut melanggar netralitas ASN karena menyokong dukungan bagi paslon incumbent melalui jaringan kiai Millennial.
"Dua dosen yang sedang kita proses kasusnya inisialnya A dan M. Mereka merupakan dosen UIN Walisongo. Pas Pilwakot dulu sempat viral karena ikut kampanye lewat dukungan jaringan kiai Millennial. Saat ini, Kemenag lagi memproses sanksinya dari segi kepegawaian atas rekomendasi KASN," akunya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: 6 Petahana di Pilkada Serentak Jateng Menang Telak Lawan Kotak Kosong