TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Overstay! Rudenim Semarang Deportasi Warga Senegal, Bakal Dicekal

Warga Senegal langgar UU Keimigrasian

Kasubsi Registrasi, Rudenim Semarang Ferry Limanto langsung mengawal pendeportasian warga dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. (IDN Times/Dok Humas Rudenim Semarang)

Semarang, IDN Times - Seorang warga negara Senegal berinisial NM kedapatan melanggar aturan izin tinggal saat berada di Jakarta Barat. Pasalnya, kelengkapan dokumen surat milik pria tersebut telah kedaluwarsa sehingga dinyatakan overstay

Berdasarkan keterangan pihak Rudenim Semarang, NM yang awalnya terjerat masalah overstay di Jakarta kemudian dipindahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarata Barat ke ruangan penampungan sementara di Rudenim Semarang Jalan Hanoman, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat.

Baca Juga: Ngaku Dari Lesotho Tapi Gak Bisa Bahasanya, Jordan Dikirim ke Jakarta 

1. Warga Senegal ketahuan overstay

Kasubsi Registrasi, Rudenim Semarang Ferry Limanto bersama warga Senegal WN dengan muka diblur sebelum dideportasi dari Bandara Soekarno-Hatta. (IDN Times/Dok Humas Rudenim Semarang)

Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni menyatakan, warga Senegal berinisial NM itu dipastikan melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Dan Rabu tanggal 8 Februari 2023, Rudenim mendeportasi seorang deteni warga Senegal inisial NM. Dia pindahan dari Jakarta. Dipastikan yang bersangkutan melanggar izin tinggal atau overstay," terang Retno, Jumat (10/2/2023). 

2. Dipulangkan pakai pesawat Ethiopian Airlines

Kasubsi Registrasi, Rudenim Semarang. Ferry Limanto saat mengawal pemulangan WN, warga Senegal yang kedapatan overstay di Jakarta. (IDN Times/Dok Humas Rudenim Semarang)

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedubes Senegal untuk memproses pendeportasian NM. Surat-surat penindakan pendeportasian telah diurus dengan lengkap. 

Kemudian, katanya NM dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan Ethiopian Airlines bernomor lambung ET 629 dengan rute Jakarta-Addis Ababa, Somalia. Lalu dari Bandara Addis Ababa, NM dioper naik pesawat Ethiopian Airlines ET 909 menuju Dakkar, Senegal. 

"Deteni asal Senegal tersebut telah dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta," sambungnya. 

Setelah dideportasi, Retno memastikan NM dimasukkan ke dalam daftar usul penangkalan atau biasa disebut daftar cekal. 

Baca Juga: Rudenim Jakarta Overload, 12 WNA Ilegal Dipindah ke Semarang

Berita Terkini Lainnya