Overstay! Rudenim Semarang Deportasi Warga Senegal, Bakal Dicekal
Warga Senegal langgar UU Keimigrasian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang warga negara Senegal berinisial NM kedapatan melanggar aturan izin tinggal saat berada di Jakarta Barat. Pasalnya, kelengkapan dokumen surat milik pria tersebut telah kedaluwarsa sehingga dinyatakan overstay.
Berdasarkan keterangan pihak Rudenim Semarang, NM yang awalnya terjerat masalah overstay di Jakarta kemudian dipindahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarata Barat ke ruangan penampungan sementara di Rudenim Semarang Jalan Hanoman, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat.
Baca Juga: Ngaku Dari Lesotho Tapi Gak Bisa Bahasanya, Jordan Dikirim ke Jakarta
1. Warga Senegal ketahuan overstay
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni menyatakan, warga Senegal berinisial NM itu dipastikan melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dan Rabu tanggal 8 Februari 2023, Rudenim mendeportasi seorang deteni warga Senegal inisial NM. Dia pindahan dari Jakarta. Dipastikan yang bersangkutan melanggar izin tinggal atau overstay," terang Retno, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Rudenim Jakarta Overload, 12 WNA Ilegal Dipindah ke Semarang