TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Para ASN Jateng Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, BKD: Yang Penting Dirawat

Kalau mobil dinas nganggur malah repot

Ilustrasi ASN (Dok. Istimewa)

Semarang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mengizinkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk memakai mobil dinas saat perjalanan pulang ke kampung halamannya ketika Lebaran 2022.

Baca Juga: Pulihkan Sektor Mikro, 38 Ribu ASN Jateng Diminta Belanjakan THR ke Pedagang Pasar

1. Kepala BKD Jateng anggap sah-sah saja mudik pakai mobil dinas

Ilustrasi mobil dinas

Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh mengungkapkan, saat ini tidak ada aturan resmi yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Sehingga, menurutnya sah-sah saja jika setiap ASN menggunakan mobil dinasnya saat mudik ke masing-masing kampung halamannya. 

"Saat ini kan gak ada aturan yang melarang, jadinya saya beranggapan boleh-boleh aja mobil dinas dipakai buat mudik. Yang penting kondisinya terawat dengan baik. Termasuk onderdilnya dan sejenisnya," kata Wisnu kepada IDN Times, Kamis (21/4/202). 

2. Mobil dinas yang nganggur di parkiran dianggap merepotkan

Ilustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Wisnu menyampaikan pemakaian mobil dinas untuk mudik tetap diizinkan asalkan fungsinya tidak menyalahi aturan. Ia yakin kondisi mobil dinas yang dipakai untuk mudik Lebaran akan terjaga dengan baik ketimbang dibiarkan menganggur di halaman parkir kantor dinas. 

"Ya kalau dipakai buat mudik kan jelas, siapa yang menggunakannya. Berapa lama, mengatur waktunya bagaimana itu sudah pasti dikontrol sama ASN yang menggunakannya. Ketimbang dibiarkan menganggur berhari-hari di parkiran malah menurut saya pribadi susah mengawasinnya. Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya malah satpam yang jaga kantor jadi repot mengawasi mobil dinas di parkiran," paparnya. 

3. Mobil dinas tidak boleh dipakai ugal-ugalan

Mobil dinas Pemkot Surabaya yang disulap jadi mobil jenazah. Dok Humas Pemkot Surabaya

Lebih lanjut, Wisnu mengimbau kepada ASN agar tidak memakai mobil dinas untuk berjalan ugal-ugalan. Sebab mobil dinas merupakan barang aset negara dan bukan milik pribadi. 

"Kalau ada yang lalai atau melanggar aturannya, ya tentu kita kenakan sanksi," ujarnya. 

Soal masa cuti Lebaran bagi ASN selama seminggu, ia berharap dapat digunakan sebaik-baiknya. ASN yang melanggar batas cuti Lebaran nantinya akan dijerat hukuman mulai teguran, skorsing dan terberat pemecatan. 

4. Wali Kota Salatiga gak melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik

Wali Kota Salatiga menyapa warganya di sela upacara HUT RI Ke-75. Dok humas Pemkot Salatiga

Terpisah, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto rupanya juga tak melarang ASN di wilayahnya untuk memakai mobil dinas saat mudik. Sama seperti Wisnu Zaroh, ia menilai kalau ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik justru butuh pengawasan ekstra. 

"Tidak dilarang. Mobil dinas itu kan melekat dengan jabatan, jadi pemegang dan pemakainya harus tanggung jawab," bebernya. 

Baca Juga: Saatnya Naik Kelas, UMKM Jateng Tembus Pasar Singapura dan Belgia

Berita Terkini Lainnya