Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Semua sekolah di Jawa Tengah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli 2021 diminta menyusun aturan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan COVID-19.
Baca Juga: Skandal Antigen Daur Ulang, Ombudsman: Kimia Farma Harus Evaluasi
1. SOP PTM harus sesuai dengan penanggulangan virus corona
ilustrasi kelas tatap muka di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/David Muharmansyah) Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida menyebut bakal memperketat pengawasan terhadap kegiatan penyusunan SOP yang mengacu PTM berbasis penanggulangan COVID-19.
"Setiap satuan pendidikan dalam hal ini instansi sekolahan harus menyusun SOP PTM yang mengacu pada penanggulangan COVID-19. Semua sekolah juga mesti benar-benar menerapkan protokol kesehatan bagi para siswanya," ujar Farida kepada IDN Times, Rabu (26/5/2021).
2. Sekolah wajib awasi siswanya agar tidak ketularan COVID-19
Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat) Lebih jauh, ia meminta agar sekolah tidak lengah dalam mengawasi siswanya supaya tidak tertular virus corona. Sebab, saat ini Pemerintah Provinsi Jateng masih berjuang menurunkan angka kematian warganya akibat terpapar COVID-19.
"Karena kesehatan dan keselamatan masyarakat merupakan kedaulatan yang utama," imbuhnya.
Ia berharap agar pihak sekolah melibatkan peran orangtua siswa dalam penyusunan SOP COVID-19 agar PTM dapat berjalan lancar.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Kami berharap pemda benar-benar siap dalam pelaksanaan PTM dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
3. Ombudsman endus potensi pungli saat PPDB 2021 online
Ilustrasi PPDB.ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas Pihaknya juga akan memantau proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sampai ke tingkat daerah. Sejauh ini, ia menemukan beragam masalah implementasi pada aturan zonasi dan besaran kuota siswa yang tidak bisa dipahami oleh sekolah.
Ia juga mengendus adanya potensi pungutan liar, perilaku masyarakat yang belum paham saat mendaftar PPDB secara online, dan jadwal pelaksanaan PPDB yang tidak jelas.
"Kita sebagai pengawas pelayanan publik perlu memastikan pelayanan pendidikan dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh masyakarat," jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menaati Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Bersama 4 Menteri yang mengatur pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran pendidik dan tenaga kependidikan Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai acuan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Evaluasi Uji Coba PTM Jateng, Ganjar Perintahkan Penambahan Kelas
https://www.youtube.com/embed/fBeyCUhS5-0