PPDB Jateng, Dua Siswa Pindahan Gagal Daftar ke SD Gunungpati
Keduanya tidak bawa surat domisili
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Memasuki tahapan PPDB online setingkat SD, dua siswa pindahan dari Kabupaten Blora dan Ambarawa kedapatan gagal mendaftar ke sekolah di Kecamatan Gunungpati Semarang. Menurut keterangan Panitia PPDB SD Pakintelan 02 Gunungpati, keduanya belum bisa mendaftar ke sekolahnya karena tidak bisa melampirkan surat keterangan domisili dari daerah asalnya.
"Hari ini ada dua orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya datang ke sekolah, tapi belum kita online kan. Karena surat domisilinya belum ada. Makanya masih tertunda," kata Ketua Panitia PPDB SD Pakintelan 02, Yuni Nur Hidayah, Rabu (17/6).
Baca Juga: 2 Anak Rebutan 1 Kursi SD dan SMP di Semarang saat PPDB Online 2020
1. Pihak sekolah wajibkan calon siswa bawa surat pindahan
Pihaknya menekankan setiap siswa yang mendaftar ke sekolahnya wajib melampirkan surat pindah dari daerahnya. Hal itu, katanya agar siswa dapat mengikuti aturan PPDB lewat jalur afirmasi.
"Untuk surat domisilinya segera diurus, dan Insyallah ini bukan kendala yang sulit dan bisa terselesaikan," bebernya.
Baca Juga: PPDB 2020 di Semarang Serba Online, Tak Layani Pendaftaran di Sekolah