PPDB, Pengelola SMP Negeri di Tegal Kedapatan Palak Orangtua Siswa
Ada orangtua yang dimintai biaya seragam Rp860 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tegal, IDN Times - Pengelola salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Tegal terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Tim Ombudsman Jawa Tengah mendapati laporan adanya pungutan untuk seragam sekolah yang dibanderol seharga Rp820 ribu-Rp860 ribu.
Baca Juga: Disdik Sebut Zonasi PPDB Jateng Tak Bisa Tampung Semua Lulusan SMP
1. Sesuai Permendikbud, sekolah dilarang meminta biaya seragam
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyatakan seharusnya orangtua murid tidak dikenai biaya seragam sekolah sepersen pun.
Menurutnya sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pengelola sekolah dilarang keras melakukan pungutan seragam sekolah kepada para orangtua murid.
"Itu kan sudah jelas dalam Permendikbud Nomor 51 ada larangan pungutan seragam. Tetapi kok malah pengelola SMP negeri di Kabupaten Tegal malah menetapkan harga seragam senilai Rp820 ribu hingga Rp860 ribu. Kasus ini sedang kita perdalam di lapangam. Tim Reaksi Cepat Ombudman (RCO) sedang mengusutnya. Karena kasus ini berpotensi menjadi maladministrasi," kata Sabar kepada IDN Times, Rabu (26/6).
Baca Juga: ORI Beberkan Laporan Pungutan Liar di Sekolah-sekolah di Yogyakarta