TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB, Pengelola SMP Negeri di Tegal Kedapatan Palak Orangtua Siswa

Ada orangtua yang dimintai biaya seragam Rp860 ribu

IDN Times/Fariz Fardianto

Tegal, IDN Times - Pengelola salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Tegal terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Tim Ombudsman Jawa Tengah mendapati laporan adanya pungutan untuk seragam sekolah yang dibanderol seharga Rp820 ribu-Rp860 ribu.

Baca Juga: Disdik Sebut Zonasi PPDB Jateng Tak Bisa Tampung Semua Lulusan SMP

1. Sesuai Permendikbud, sekolah dilarang meminta biaya seragam

dok.IDN Times

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyatakan seharusnya orangtua murid tidak dikenai biaya seragam sekolah sepersen pun.

Menurutnya sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pengelola sekolah dilarang keras melakukan pungutan seragam sekolah kepada para orangtua murid.

"Itu kan sudah jelas dalam Permendikbud Nomor 51 ada larangan pungutan seragam. Tetapi kok malah pengelola SMP negeri di Kabupaten Tegal malah menetapkan harga seragam senilai Rp820 ribu hingga Rp860 ribu. Kasus ini sedang kita perdalam di lapangam. Tim Reaksi Cepat Ombudman (RCO) sedang mengusutnya. Karena kasus ini berpotensi menjadi maladministrasi," kata Sabar kepada IDN Times, Rabu (26/6).

2. Salah satu SMP di Klaten kedapatan nekat menahan rapor muridnya

IDN Times/Fariz Fardianto

Ia mengungkapkan kasus lainnya yang muncul adalah adanya perilaku pengelola SMP negeri di Klaten yang menahan rapor muridnya. Si murid, katanya kedapatan sudah lulus dan hendak mendaftar ke SMA setempat.

Pihaknya kini telah terjun ke lokasi kejadian untuk menginvestigasi kasus di Klaten. "Tim reaksi cepat kita sedang menindaklanjuti kasus tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Yang pasti ini benar-benar pelanggaran berat bagi pengelola SMP tersebut," terangnya.

3. Terdapat 19 kasus pelanggaran selama PPDB SMP dan SMA

IDN Times/ Dini suciatiningrum

Tak cuma itu, rentetan kasus juga bermunculan di Kabupaten Magelang, Semarang, Ungaran dan Pekalongan. Sabarudin menyebut bahwa total ada 19 kasus yang muncul selama PPDB SMP maupun SMA di enam kabupaten. Ada pula surat legalisir milik murid yang ditahan oleh pihak kelurahan. 

Untuk PPDB SMA, lanjutnya ada orangtua murid yang memprotes ketentuan jarak zonasi domisili dengan lokasi sekolah. Kasus yang dimaksud terjadi di SMAN 1 Kartasura.

"Salah satu orangtua siswa memprotes ketentuan zonasi. Dia mempermasalahkan jarak domisili yang muncul perbedaan mencolok dari aturan SK Gubernur Jateng dengan aplikasi SIAP. Dalam lampiran SK Gubernur, tertulis bahwa jarak antara wilayah Tempel dan Gatak sejauh 3,7 kilometer. Tapi jika dilihat dari sistem aplikasi SIAP jaraknya jadi 6,6 kilo," tuturnya.

Baca Juga: ORI Beberkan Laporan Pungutan Liar di Sekolah-sekolah di Yogyakarta

Berita Terkini Lainnya