PTM di Jateng Wajib Kantongi Izin: Ingat Pandemik COVID-19 Belum Usai
Orang tua juga harus aktif tanya, jangan mau ngikut saja lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan semua sekolah yang membuka proses pembelajaran tatap muka (PTM) harus mengantongi izin langsung dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
Menurutnya, izin yang harus didapatkan berupa mekanisme uji coba PTM termasuk meminta masukan dari setiap orang tua dan petugas gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat kabupaten/kota.
"Harus izin. Jadi harus disampaikan ke Dinas Pendidikan. Kalau itu SMA-SMK ke Dinas (Pendidikan dan Kebudayaan) provinsi minta izin. Kalau SMP, atau SD ke (Dinas) Pendidikan kabupaten/ kota dan MTs dan Aliyah harus ke Kemenag," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya ketika dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: Marak Klaster PTM, PGRI Jateng: Sekolah Langgar Prokes Harus Ditutup
1. Gus Yasin akui ada SMA/SMK yang terpapar COVID-19
Ia mengatakan jika semua izin sudah dikantongi, maka sekolah bisa melaksanakan PTM sesuai aturan protokol kesehatan. Namun, jika belum dapat izin, setiap sekolah mestinya bisa menahan diri dulu.
Gus Yasin menegaskan PTM harus dilaksanakn terbatas dan harus mematuhi mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah. Apalagi, menurutnya dari data yang diungkapkan Kemendikbud dan Ristek per 20 September 2021, muncul klaster COVID-19 di 170 SMA dan 70 SMK seluruh Indonesia. Ia menyebut, di antaranya kasus tersebut berasal dari Jawa Tengah.
"Di Jawa Tengah saya sampaikan, ada beberapa SMA dan SMK yang memang ada terpapar atau terjangkit COVID-29 Tetapi seperti yang ada di Kabupaten Blora, itu sebenarnya bukan klaster PTM, karena itu (skrining sebelum uji coba PTM) yang baik," jelasnya.
Baca Juga: PTM Dibuka di Semarang, 7 Guru dan Siswa Kena COVID-19, Duh!