TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Pegawai Kemenkumham Jateng WFH, HKI hingga KITAS Dilayani Online

Kemenkumham Jateng patuhi PPKM Darurat

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Tak kurang 200 pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memilih work from home (WFH) guna mematuhi aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Seperti diketahui PPKM Darurat diberlakukan per hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli nanti. 

 

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkumham Buka Lowongan CPNS 2021 untuk 4.558 Formasi

1. Sebanyak 200 pegawai Kemenkumham Jateng WFH selama PPKM Darurat

Warga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kasubag Humas PPHTI Kanwil Kemenkumham Jateng, Hasmi Safei mengungkapkan pemberlakuan WFH dilakukan sesuai arahan dari kepala kanwil serta petunjuk teknis Kemenkumham RI. 

"Ada kurang lebih 200 pegawai di kantor kanwil yang diputuskan untuk WFH. Otomatis operasional kantor per tanggal 3 Juli beralih secara online. Hanya petugas security yang masuk untuk memberikan penjagaan," kata Hasmi kepada IDN Times. 

2. Ada 11 layanan hukum yang diberlakukan secara online

Pexels.com/Porapak Apichodilok

Hasmi menjelaskan ada 11 layanan hukum yang biasanya dilakukan secara offline, untuk saat ini beralih dilayani dengan aplikasi online. 

Kesebelas layanan yang ia maksud itu di antaranya seperti pengajuan hak kekayaan intelektual, pengajuan perpanjangan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), layanan harmonisasi perda, permohonan kenotariatan, layanan bantuan hukum bagi warga miskin melalui organisasi bantuan hukum (OBH) hingga pelantikan PINS dan notaris. 

"Kita alihkan semua 11 layanan ini ke online. Masyarakat bisa mengakes aplikasi sistem informasi layanan terpadu di website silandu.kemenkumham.go.id untuk mendapatkan layanan dari kami selama masa PPKM Darurat," ujar Hasmi. 

Baca Juga: Geger! 2 Sipir Ketularan Corona, 500 Napi di Semarang Jalani Isolasi Mandiri

Berita Terkini Lainnya