Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPA
Renovasi dikebut demi akreditasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sejumlah fakta baru terkuak dalam agenda mendengarkan saksi dalam sidang perkara kasus suap praperadilan Banpol PPP dengan terdakwa Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan mantan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
Bertempat di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, sejumlah pihak yang terlibat proses renovasi kantor PN Semarang dijadikan saksi.
Baca Juga: Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan
1. Lasito mengebut renovasi kantor PN Semarang tanpa menggunakan DIPA
Dedi Sulaksono sebagai Sekretaris PN salah satunya. Dedi mengatakan, saat Lasito menjadi hakim ketua di pengadilan, banyak proses renovasi kantor yang dipercepat. Menurutnya hal itu dilakukan untuk mengejar proses akreditasi yang dinilai oleh MA terkait kinerja pada lembaga pengadilan negeri.
"Percepatan renovasi itu buat ngejar akreditasi. Sebenarnya biaya seluruhnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Biasanya rutin setiap tahun. Tapi pada tahun 2017, tahapan pembangunan gapura, papan yang dilas, dan banner-banner sejenisnya ternyata tidak dimasukkan DIPA. Saat itu Pak Lasito jadi ketua seksi umum percepatan renovasi. Dan kepala PN ketika itu, Purwono jadi dewan pembinanya," akunya, Selasa (23/7).
Baca Juga: Jalani Sidang, Lasito Minta Izin Berobat Keluar Rutan