TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan

Eks wakil ketua PN memberi kesaksian

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dana Banpol (Bantuan Politik) PPP yang menyeret nama Bupati Jepara non aktif, Ahmad Marzuqi dan eks Ketua PN Semarang, Lasito, terus bergulir. Hari ini, Selasa (16/7), empat saksi dihadirkan di muka sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran.

Keempat orang yang dimaksud adalah Mantan Ketua PN Semarang, Purwono, Agus Ali Akbar selaku Wakil Ketua PN Semarang, Mantan Wakil Ketua Hakim PN Semarang, Abdul Hamid Amrad dan Parno Suparno, Pegawai Bagian Pengawas Umum dan Keuangan PN Semarang.

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit kepada Jajarannya

1. Semasa jadi Ketua PN, Lasito sering memerintahkan mengecat ruangan tahanan

IDN Times/Fariz Fardianto

Mantan Wakil Ketua Hakim PN Semarang, Abdul Hamid Amrad mengatakan, semasa bekerja di PN Semarang, dirinya mengenal dekat sosok Lasito. Kedekatan keduanya paling mencolok mengenai urusan teknis yang menyangkut operasional kantor pengadilan.

Beberapa kali Abdul diminta oleh Lasito untuk mengerjakan pembangunan fisik kantor pengadilan. Terutama memerintahkan untuk mengecat ulang seluruh dinding ruang tahanan dan perbaikan fisik lainnya.

"Saya pernah diperintah Ketua PN Semarang ketika itu untuk menggerakkan pengecatan ruangan tahanan dan tembok lobi kantor," kata Abdul saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Aloysius P Bayu Aji.

Baca Juga: Hakimnya Terlibat Suap, Ketua PN Semarang: Hasil Korupsi Bukan Rezeki

2. Saksi: Tidak mungkin perbaikan fisik menggunakan dana DIPA

(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Kala itu, ujarnya perbaikan bangunan dikerjakan bertahap. Alasannya tak lain dana yang diperoleh dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) MA sangat terbatas. "Kemungkinan besar tidak mungkin jika dibiayai DIPA, soalnya DIPA sangat terbatas," akunya.

3. Muncul istilah Dewan Syuro dan Majelis Syuro selama Lasito menjabat Ketua PN Semarang

IDN Times/Fariz Fardianto

Kemudian ia sempat beberapa kali mendengar perkataan Lasito yang menyebut beberapa istilah untuk meminta alur sumbangan. Yang paling ia ingat adalah istilah Majelis Syuro untuk hakim-hakim ketua yang menjalankan proses persidangan.

Lalu ada pula istilah Dewan Syuro bagi para hakim yang mengerjakan akreditasi atas kasus-kasus yang ditangani oleh PN Semarang.

"Di jaman Pak Lasito, ada beberapa istilah seperti Majelis Syuro untuk hakim hakim ketua. Lalu Dewan Syuro bagi yang ngerjain akreditasi kasusnya. Ada beberapa sumbangan yang masuk. Seingat saya, satu hakim disumbang lima pot. Tapi sumber sumbangannya saya gak tahu, saya gak ingat kapan persisnya," urainya.

Baca Juga: Hakim PN Semarang Lasito Terima Uang Suap di Rumah

Berita Terkini Lainnya