Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan
Eks wakil ketua PN memberi kesaksian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dana Banpol (Bantuan Politik) PPP yang menyeret nama Bupati Jepara non aktif, Ahmad Marzuqi dan eks Ketua PN Semarang, Lasito, terus bergulir. Hari ini, Selasa (16/7), empat saksi dihadirkan di muka sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran.
Keempat orang yang dimaksud adalah Mantan Ketua PN Semarang, Purwono, Agus Ali Akbar selaku Wakil Ketua PN Semarang, Mantan Wakil Ketua Hakim PN Semarang, Abdul Hamid Amrad dan Parno Suparno, Pegawai Bagian Pengawas Umum dan Keuangan PN Semarang.
Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit kepada Jajarannya
1. Semasa jadi Ketua PN, Lasito sering memerintahkan mengecat ruangan tahanan
Mantan Wakil Ketua Hakim PN Semarang, Abdul Hamid Amrad mengatakan, semasa bekerja di PN Semarang, dirinya mengenal dekat sosok Lasito. Kedekatan keduanya paling mencolok mengenai urusan teknis yang menyangkut operasional kantor pengadilan.
Beberapa kali Abdul diminta oleh Lasito untuk mengerjakan pembangunan fisik kantor pengadilan. Terutama memerintahkan untuk mengecat ulang seluruh dinding ruang tahanan dan perbaikan fisik lainnya.
"Saya pernah diperintah Ketua PN Semarang ketika itu untuk menggerakkan pengecatan ruangan tahanan dan tembok lobi kantor," kata Abdul saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Aloysius P Bayu Aji.
Baca Juga: Hakimnya Terlibat Suap, Ketua PN Semarang: Hasil Korupsi Bukan Rezeki
Editor’s picks
Baca Juga: Hakim PN Semarang Lasito Terima Uang Suap di Rumah