Selundupkan Sabu di Lapas Kedungpane, Candra Terancam Hukuman Mati
Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menjerat pasal berlapis bagi Candra alias CG, seorang pemuda yang kedapatan hendak menyelundupkan sabu melalui tembok Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.
Saat meringkus CG, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram yang dibukus plastik klip besar yang dilapisi kertas tisu dan dilakban.
"Pelaku kita jerat dengan dua pasal. Yang pertama pakai Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana mati dan seumur hidup," kata Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Sipir Tangkap Pemuda yang Lemparkan Bungkusan Sabu ke Lapas Kedungpane
1. Awalnya CG tepergok selundupkan sabu di Lapas Kedungpane
Dalam keterangan resmi yang didapat IDN Times, CG berhasil diringkus di depan Lapas Kedungpane Kota Semarang, di hari Senin 24 Agustus 2020 pukul 21.00 WIB.
CG saat kejadian tepergok hendak menyelundupkan sabu di depan lapas. Dari pengakuannya, CG memperoleh sabu dari sebuah hotel di Kota Semarang.
"Dia kerjasama dengan pelaku inisial A yang sekarang masih DPO. Mereka sudah dua kali beraksi. Awalnya kita tangkap di Kedungpane. Lalu dikembangkan penyelidikannya dan ada pelaku lainnya yang berhasil diamankan," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Peringati 1 Suro, Kalapas Kedungpane Minta Para Napi Segera Hijrah