Semarang Zona Merah, 90 persen Masjid Sudah Dibuka untuk Umum
Mengacu pelonggaran di aturan PKM jilid III Kota Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Hampir 90 persen masjid di Kota Semarang telah dibuka untuk umum dan digunakan salat berjemaah. Hal itu terkonfirmasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang. Pembukaan masjid sendiri sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemkot Semarang yang memutuskan melonggarkan untuk aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid III.
Baca Juga: Tak Takut Zona Merah, Warga Semarang Padati Masjid untuk Salat Jumat
1. Dewan Masjid Kota Semarang sudah izinkan masjid dipakai salat berjamaah
Ketua DMI Kota Semarang, Ahmad Fuad menyatakan pelaksanaan salat jemaah di masjid sudah boleh digelar sejak keputusan PKM jilid III, yang disahkan 7 Juni 2002 oleh Wali Kota Hendrar Prihadi. Dalam keputusan tersebut, Pemkot Semarang memberikan kelonggaran tempat ibadah untuk bisa dibuka dan digunakan oleh para jemaah. Salah satunya masjid.
"Kita lalu memutuskan sebagian besar masjid boleh dipakai untuk salat berjemaah. Jumlahnya kurang lebih ada ratusan masjid atau 90 persen dari total masjid yang beroperasi di Semarang," kata Fuad ketika dikontak IDN Times, Rabu (10/6).
Baca Juga: PKM Jilid III di Semarang, GOR Tri Lomba Juang Buka Kembali