TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Semua Permohonan Sengketa Caleg asal Jateng Ditolak MK

Yang terpilih segera dillantik

KPU

Semarang, IDN Times-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memastikan seluruh permohonan sengketa yang diajukan para caleg di 18 kabupaten/kota, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Divisi Data dan Informasi, KPU Jawa Tengah, Paulus Widijantoro mengatakan terdapat sejumlah faktor yang mengganjal. Salah satunya dokumen yang diajukan tidak cukup bukti sehingga dianggap kurang layak.

"Kami dapat kepastian dari hasil keputusan MK, bahwa semua permohonan sengketa yang diajukan caleg dari Jawa Tengah, ditolak. Dengan begitu, maka kami menjadwalkan proses pelantikan para legislator terpilih dalam rentang waktu 10-12 Agustus nanti," kata Paulus Widijantoro, saat dikontak IDN Times, Kamis (8/8).

Baca Juga: Pascapemilu, Rekonsiliasi di Pusat dan Daerah Punya Tantangan Sendiri

1. Ada 120 anggota DPRD Jateng terpilih yang akan dilantik dalam waktu dekat

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Paulus mengatakan jadwal pelantikan akan disusun bagi seratusan anggota DPRD Jateng terpilih. Jumlah anggota DPRD Jateng masa jabatan 2019-2024 yang dilantik ada sebanyak 120 orang.

Sementara, anggota KPU Jateng Bidang Logistik, Putnawati, menyatakan rapat pleno penetapan 120 anggota DPRD Jateng akan diadakan pada 10 Agustus nanti.

Baca Juga: Pilkada Serentak di Jateng Diperkirakan Telan Biaya Rp7-Rp60 Miliar

2. KPU wajib mengumumkan nama calon terpilih

IDN Times / Shemi

Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 14/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, yang menyatakan lembaga penyelenggara Pemilu wajib mengumumkan nama-nama anggota legislatif terpilih setelah mengantongi Surat Keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Setelah itu, katanya surat penetapannya akan diserahkan kepada Pemprov Jateng untuk dilakukan pelantikan.

Baca Juga: Pilkada 2020, PDIP Takkan Pilih Calon dari Partai Lain

Berita Terkini Lainnya