TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Senior Hajar Korban, Penyiksaan yang Tewaskan Taruna PIP Semarang

Polisi tetapkan lima senior PIP jadi tersangka

(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Semarang, IDN Times - Aparat kepolisian menggelar reka ulang kasus pemukulan yang menewaskan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang bernama Zidan Muhammad Faza (21). Total ada 13 aksi pemukulan yang ditunjukan oleh polisi di Mapolrestabes Semarang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Taruna PIP Semarang karena Pukuli Junior sampai Tewas

1. Lima senior PIP pukuli korban dan tendang pakai lutut

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi menyebutkan aksi pemukulan terhadap Zidan dilakukan di Mess Indo Raya, Kampung Genuk Krajan, pada Senin (6/9/20) jam 23.00 WIB. 

Di lokasi mes tersebut, ada lima senior taruna PIP yang terlibat aksi pemukulan. Mereka memukuli Zidan secara bergantian. 

Kelima senior PIP antara lain, Aris Riyanto, (25) warga Grobogan, Andre Arsprilla Arief, (25) warga Kabupaten Demak, Albert Jonathan Ompu Sungu, (23) warga Kota Semarang, Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, (22) warga Jebres Kota Solo serta Budi Darmawan (22) warga Ngaliyan Kota Semarang.

"Ada lima senior PIP yang sudah dijadikan tersangka. Mereka mengakui memukul korban memakai tangan. Ada juga yang menendang pakai kaki dan lutut. Itu yang menyebabkan kematian korban," katanya, Kamis (16/9/2021). 

2. Korban dihajar pada bagian perut, dada dan pahanya

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Zidan juga berkali-kali dihajar pada bagian perut, dada dan pahanya. Saat reka ulang digelar, ada lima tersangka yang menyaksikan langsung setiap adegan pemukulan.

Pihaknya mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. "Mess yang ditempati lima tersangka merupakan kontrakan. Kalau korbannya tinggal di luar mess," ungkapnya.

3. Tersangka penganiayaan taruna PIP diancam hukuman penjara lima tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya menyatakan lima tersangka telah dijerat pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. "Kelima senior PIP ini bisa terancam hukuman lima tahun penjara enam bulan," jelasnya.

Baca Juga: Jalani Tes Mental, Calon Taruna Akpol Diminta Lapor Kecurangan ke Ombudsman

Berita Terkini Lainnya