Sepekan PPKM Darurat, Masjid di Semarang Masih Gelar Salat Jamaah
30 Persen masjid Semarang langgar aturan PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terbukti belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat Kota Semarang.
Dalam aturan penutupan tempat ibadah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang mendapati masih banyak takmir masjid yang ngotot untuk tetap menggelar salat rawatib dan dilanjut dengan salat berjamaah bersama warga sekitar.
"Dari hasil evaluasi dan laporan para pengurus dewan masjid Semarang, masih banyak takmir yang ngeyel, mereka tetap memilih mengadakan salat rawatib di masjid walaupun sudah ada larangan dari pemerintah pusat," ujar KH Ahmad Fuad, Ketua DMI Kota Semarang ketika dihubungi IDN Times, Sabtu pagi (10/7/2021).
Baca Juga: Patuhi PPKM Darurat, Masjid Kauman Semarang Lockdown, Jemaah Dilarang Jumatan
1. Aturan PPKM Darurat masih terbentur keyakinan sebagian umat Muslim
Fuad mengaku tak bisa memungkiri jika dalam pelaksanaan PPKM Darurat, aturan penutupan masjid kerap berbenturan dengan keyakinan sebagian umat Muslim yang menganggap tidak afdol kalau tidak melaksanakan salat jamaah di masjid.
Lebih lanjut, Fuad menerangan saat ini banyak umat Muslim di sejumlah kecamatan yang berpedoman pada keyakinannya masing-masing sehingga temuan di lapangan aturan PPKM Darurat telah dilanggar oleh pengurus masjid.
"Di beberapa kecamatan saya cek kondisinya, sudah ada masjid yang patuh sama PPKM. Ada yang cuma dipakai takmir dan pengurus masjidnya saja. Tapi masih ada juga yang melanggar. Contohnya saja, saat salat Jumat kemarin, banyak masjid tetap didatangi warga untuk melaksanakan Jumatan. Kalau dihitung-hitung, seminggu ini ada 30 persen masjid tetap dibuka dari total ribuan masjid yang ada di Semarang," bebernya tanpa merinci identitas masjid yang bersangkutan.
Baca Juga: Jumatan Resmi Dilarang, DMI Jateng: Salat Jamaah di Masjid Ditiadakan