TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setahun Terakhir 911 Warga Penghayat Kantongi e-KTP, Ini Sebarannya

Paling banyak dari Blora dan Cilacap

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Semarang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah menyatakan hingga saat ini terus berupaya memaksimalkan pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga penganut kepercayaan atau penghayat.

Tercatat sebanyak 911 orang penghayat kepercayaan sudah mengantongi e-KTP dalam setahun terakhir. 

Baca Juga: 2 Cara Mengganti Kolom Agama Menjadi Penghayat Kepercayaan

1. Sudah berlangsung setahun terakhir

Indonesia.go.id

Kepala Dispermadescapil Jateng, Sugeng Riyanto mengungkapkan, dari data yang dihimpun oleh dinas setahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang blangko keluarga dan pencatatan sipil, jumlah warga penghayat yang sudah mengantongi e-KTP saat ini sebanyak 911 orang.

"Jumlah keseluruhan penghayat yang sudah ber-KTP elektronik di wilayah kami saat ini ada sekitar 911 orang. Lalu yang sudah mengurus perubahan kartu keluarganya sebanyak 425 orang. Mungkin dia Islam atau Kristen, maka berimbas pada KK yang harus berubah. Aturannya seperti pada umumnya yaitu ketika e-KTP dirubah maka KK-nya juga harus dirubah," kata Sugeng saat berbincang dengan IDN Times, Selasa (20/8).

2. Sebaran warga penghayat yang punya e-KTP berada di 20 daerah

pexels.com/@pixabay

Pihaknya saat ini masih menghimpun data dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng untuk mengecek data jumlah komunitas penghayat yang ada saat ini.

Namun, untuk sebaran warga penghayat yang mengurus e-KTP terdapat di 20 kabupaten/kota. Di kota maupun kabupaten Semarang terdapat 200 orang, di Cilacap 350 orang, di Blora ada 174 orang, 5 orang di Kabupaten Tegal dan beberapa orang lagi di Magelang.

"Yang terbanyak mengurus perubahan maupun pembuatan e-KTP itu dari Cilacap dan Blora. Apalagi di sana kan sudah diakomodir layanan administrasi kependudukan bagi enam jenis agama, termasuk penghayat kepercayaan," terangnya.

Baca Juga: Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KK

Berita Terkini Lainnya