Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko saat melihat kondisi mesin instalasi gas rawa di Desa Pegundungan Banjanegara. (Dok Dinas ESDM Jateng)
Kegiatan yang dilakukan oleh MR, katanya memang dilakukan atas perintah BPBD Kabupaten Cilacap. Tujuannya, menurut Fannky untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara).
Untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, serta apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah.
Adapun dalam proses penyelidikan kasus jual beli tanah huntara, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dinas ESDM Jateng. Di dalam proses penyidikan penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.
"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," akunya.