TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanah Huntara Diperjualbelikan, Polresta Cilacap Tangkap Seorang Warga

Ada dugaan aksi penambangan ilegal

Tim gabungan dari SPORC Brigade Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan Polisi Hutan TNBG mengungkap kasus penambangan ilegal emas di kawasan Taman Nasional Batang Gadis. (Dok: Balai Gakkum Wilayah Sumatra)

Cilacap, IDN Times - Aparat Polresta Cilacap menangkap seorang warga berinisial MR lantaran diduga melakukan penambangan ilegal. MR diamankan polisi di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika menjalani pemeriksaan, MR disinyalir memperjualbelikan tanah hunian sementara (huntara). 

Baca Juga: Jateng Bentuk Tim Terpadu, Tambang Ilegal Lereng Merapi Ditutup Polisi

1. Seorang warga inisial MR dijadikan tersangka kasus jual beli tanah huntara

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam penjualan tanah uruk huntara. Modus MR, kata Fannky yang bersangkutan melakukan penambangan tanah merah tanpa izin resmi untuk mendapatkan keuntungan.

"Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit eksavator, satu unit dump truck, buku rekapan dan sejumlah uang," ungkapnya, Minggu (5/2/2023). 

2. Polresta Cilacap menduga ada penambangan ilegal

Aktifitas pertambang an diduga ilegal di Sungai Batangnatal, Kabupaten Mandailingntal. (Dok: IDN Times)

Ia mengatakan MR melakukan pekerjaan dengan menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas memakai peralatan berat seperti eksavator. 

Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian belakangan diperjualbelikan dengan alasan membantu operasional huntara.

"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," ujar Fannky. 

3. Polresta Cilacap libatkan tim ahli dari Dinas ESDM Jateng

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko saat melihat kondisi mesin instalasi gas rawa di Desa Pegundungan Banjanegara. (Dok Dinas ESDM Jateng)

Kegiatan yang dilakukan oleh MR, katanya memang dilakukan atas perintah BPBD Kabupaten Cilacap. Tujuannya, menurut Fannky untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara). 

Untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, serta apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah.

Adapun dalam proses penyelidikan kasus jual beli tanah huntara, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dinas ESDM Jateng. Di dalam proses penyidikan penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut. 

"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," akunya. 

Baca Juga: Rusak Kawasan Konservasi, Balai TNGM Diminta Tutup Tambang Ilegal di Magelang

Berita Terkini Lainnya