TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Korupsi Berjamaah, Bupati Jepara Nonaktif Divonis Tiga Tahun

Hak politiknya turut dicabut 

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times-Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bagi Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, Selasa (3/9) di Pengadilan Tipikor, Semarang. 

Ahmad Marzuqi yang terbukti melakukan suap dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun ditambah denda sebesar Rp400 juta atas tindakannya yang terjerat kasus suap praperadilan dana Banpol PPP.

Baca Juga: Terjerat Suap, Bupati Jepara Terancam Dipenjara Empat Tahun

1. Terbukti korupsi secara bersama-sama untuk memuluskan kasusnya

IDN Times/Fariz Fardianto

Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji yang memimpin jalannya sidang menyatakan, Marzuqi telah terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama untuk memuluskan kasus praperadilan yang diproses oleh PN Semarang pada 2017 silam.

"Mengadili terdakwa melakukan secara sah dan meyakinkan perbuatan korupsi bersama-sama, dan menjatuhkan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp400 juta. Atau menjatuhkan kurungan tambahan jika tidak mampu membayar kewajiban tambahannya sebesar Rp300 juta," ujar ketua majelis hakim.

Baca Juga: Dicecar Hakim, Bupati Jepara Ngaku Menyuap Untuk Menang Praperadilan

2. Menyuap hakim Lasito

google

Marzuqi juga terbukti menyuap hakim Lasito dengan memberikan iming-iming uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika dan rupiah yang dimasukkan ke dalam bungkusan oleh-oleh bandeng presto.

Hakim menyatakan hanya ada dua hal yang meringankan hukuman terdakwa. Yang pertama terdakwa berlaku sopan dan kooperatif selama sidang. Dan tidak pernah menjalani masa hukuman pidana.

Vonis hakim kali ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menjerat Marzuqi dengan penjara lima tahun.

Baca Juga: Bupati Jepara Disidang, Ganjar: Birokrasi Tidak Boleh Terganggu

Berita Terkini Lainnya