Terbukti Korupsi Berjamaah, Bupati Jepara Nonaktif Divonis Tiga Tahun
Hak politiknya turut dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times-Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bagi Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, Selasa (3/9) di Pengadilan Tipikor, Semarang.
Ahmad Marzuqi yang terbukti melakukan suap dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun ditambah denda sebesar Rp400 juta atas tindakannya yang terjerat kasus suap praperadilan dana Banpol PPP.
Baca Juga: Terjerat Suap, Bupati Jepara Terancam Dipenjara Empat Tahun
1. Terbukti korupsi secara bersama-sama untuk memuluskan kasusnya
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji yang memimpin jalannya sidang menyatakan, Marzuqi telah terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama untuk memuluskan kasus praperadilan yang diproses oleh PN Semarang pada 2017 silam.
"Mengadili terdakwa melakukan secara sah dan meyakinkan perbuatan korupsi bersama-sama, dan menjatuhkan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp400 juta. Atau menjatuhkan kurungan tambahan jika tidak mampu membayar kewajiban tambahannya sebesar Rp300 juta," ujar ketua majelis hakim.
Baca Juga: Dicecar Hakim, Bupati Jepara Ngaku Menyuap Untuk Menang Praperadilan
Baca Juga: Bupati Jepara Disidang, Ganjar: Birokrasi Tidak Boleh Terganggu