Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun Penjara
Dia terbukti terima fee dari dua mantan bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sidang kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga di tahun anggaran 2016 dan 2017 memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, menuntut Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan dengan kurungan delapan tahun penjara atas kasus tersebut.
Baca Juga: PAN Copot dan Ganti Posisi Taufik Kurniawan di DPR
1. Taufik Kurniawan dianggap bersalah menerima fee dari eks Bupati Kebumen dan Purbalingga
Jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan terdakwa juga terancam dikenai denda Rp200 juta subsider penjara selama enam bulan. Sebab terdakwa diduga menerima komitmen fee untuk pencairan alokasi DAK total mencapai Rp4,85 miliar.
Tak cuma itu saja, jaksa juga menyatakan terdakwa menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar serta suap dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi Rp1,2 miliar.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi. Terdakwa dikenai tuntutan hukuman delapan tahun penjara ditambah subsider enam bulan atau denda Rp200 juta," kata Jaksa, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6).
Baca Juga: Taufik Kurniawan Merasa Kasus Korupsinya Telah Direkayasa