Teror Pakai Foto Syur, Debt Collector Pinjol Diringkus Polda Jateng
Pemodal ternyata seorang warga asing, kini diburu polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Meneror nasabahnya memakai foto porno, seorang debt collector jasa pinjaman online harus berurusan dengan aparat kepolisian. Debt collector berinisial AK berusia 26 tahun itu ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng dengan dijerat pasal pemerasan.
Baca Juga: Polda Jateng Bertindak Lebih Halus Hadapi Seniman Mural
1. Foto korban diedit jadi gambar porno untuk alat pemerasan
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan debt collector tersebut berusaha memeras nasabahnya dengan mengancam bakal menyebarkan foto porno.
"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku berinisial AK. Saat ini AK sudah ditetapkan jadi tersangka. Korbannya melapor ke Polda Jateng di bulan ini," akunya, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Selama Sepekan, BMKG Catat 11 Gempa Bumi di Jateng, DIY hingga Jatim