Tilep Duit Rp1 M, Sekda Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Sekda Pemalang korupsi saat jadi Kepala DPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi untuk proyek pembangunan jalan. Penetapan tersebut dilakukan dari hasil pengusutan kasus oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun IDN Times menyebutkan, Sekda Pemalang dijadikan tersangka korupsi ketika sejumlah terpidana yang bebas dari lapas membuat laporan kepada tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Atasi Kemiskinan Ekstrem, Rumah Tak Layak Huni di Pemalang Direnovasi
1. Sekda Pemalang terlibat korupsi proyek jalan
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar perkara mengungkapkan, ada sejumlah mantan terpidana yang meminta polisi untuk menyelidiki kasus itu karena Sekda Pemalang terindikasi terlibat korupsi proyek pembangunan jalan kelas I dan kelas II.
Keterlibatan Sekda Pemalang ketika yang bersangkutan masih menjadi Kepala DPU Kabupaten Pemalang tahun 2010.
"Para terpidana yang telah bebas menyebutkan bahwa Kepala DPU Pemalang saat itu, sekda inisial MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng," terangnya, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Kemarau Basah Terjadi Sampai November, 3 Daerah di Jateng Ekstra Waspada