TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Timbun Solar Subsidi di Pati, 12 Pelaku Diringkus Polisi, Kapal Tanker Disita

Polisi pakai UU Omnibus Law, Pertamina dan negara merugi

Polisi bersenjata laras panjang mengamankan 12 pelaku penyalahgunaan solar subsidi di Pati. (Dok Humas Polda Jateng)

Pati, IDN Times - Aparat gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebanyak 12 pelaku ditangkap polisi lantaran terbukti menimbun BBM solar bersubsidi yang melibatkan dua pabrik. 

"Hasil dari penindakan penyalahgunaan BBM subsidi kita sudah amankan pelakunya. Dan satu buah kapal tanker berhasil kita sita," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (24/5/2022). 

Kapal tanker yang disita personelnya bernama kapal Permata Nusantara V yang saat ini bersandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Baca Juga: Polisi Tembak Warga Tambaklorok Semarang, Ada Masalah Keluarga

1. Dua pabrik terlibat penimbunan solar subsidi

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat memberikan pernyataan kepada awak media. (Dok Humas Polda Jateng)

Luthfi menyatakan, ada dua pabrik yang terlibat penimbunan solar subsidi. Masing-masing PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi.

Kedua pabrik tersebut tepergok berkomplot dengan seorang pelaku bernama Kusrin, sang pemilik gudang BBM di Jalan Pati-Gembong, Muktiharjo, Pati. 

2. Satu perusahaan pakai kapal tanker untuk kirim solar ke Semarang

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

PT Razka Pradipta kedapatan memodifikasi truk tangki untuk mengangkut 8.000 liter atau setara 8 ton BBM dengan memasang tulisan solar industri. Kemudian bahan bakar itu dibawa ke gudang milik Kusrin untuk dikemas dan dijual lagi seharga Rp10 ribu--Rp11 ribu per liter kepada para nelayan. 

Sedangkan dari pengembangan penyelidikan, PT Aldi Perkasa memakai kapal tanker untuk mengirim 499.000 liter solar subsidi dari Tanjung Priok Jakarta menuju Semarang. 

"Solarnya dibeli di beberapa SPBU. Modus yang hampir sama dilakukan PT Aldi Perkasa yang memakai gudang di Jalan Juwana untuk menyimpan BBM sebanyak 16 ribu liter dan 20 ribu liter," ujarnya. 

3. Polisi menangkap 12 pelaku penimbunan

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adrianto telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi di Pati. Kasus tersebut dibongkar tim gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim dan Polda Jateng tanggal 18 Mei di tiga lokasi kejadian. Masing-masing Desa Muktiharjo, Puncakwangi dan Jakenan, Kabupaten Pati. 

Agus menyebutkan belasan orang yang dijadikan tersangka merupakan pemilik gudang, sopir truk tangki dan para penadah BBM subsidi. 

"Peran pelaku ada yang pemilik gudang, pemilik modal, seorang sopir mobil. Untuk barang buktinya sebuah tangker berisi 9.000 liter bahan bakar jenis solar. Sementara ini kasusnya masih diselidiki lebih mendalam untuk kita kembangkan," ungkapnya.

Baca Juga: Konsumsi BBM Arus Balik Naik 57 Persen, Paling Banyak di Brebes

4. Polisi pakai UU Omnibus Law jerat pelaku penimbunan solar subsidi

Kendaraan yang digunakan pelaku penimbunan BBM di Pati (Dok Pertamina Patra Niaga JBT)

Saat ini, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ditambah jeratan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Dengan memakai dua pasal itu, makan mereka terancam dipidana enam tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya. 

5. Penggunaan BBM subsidi dilindungi undang-undang

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Dwi Puja Ariestya (kanan) saat melihat kendaraan operasional pelaku penimbunan BBM (Dok. Pertamina Patra Niaga JBT)

Sementara itu, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah (JBT) Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena merugikan masyarakat dan negara. Ia menyebutkan, ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, lanjutnya, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna solar bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Propam Polda Jateng Temukan 21 Tahanan Polres Salatiga Kena COVID-19

Berita Terkini Lainnya