Hendak Naik Kereta Api Tapi Belum Vaksin Boster, Ini Caranya
Persyaratan melakukan perjalanan jauh dengan kereta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blora, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan baru bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Mereka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Baca Juga: Jadwal Layanan Vaksin COVID-19 PT KAI Semarang, Gratis Langsung Datang
1. Aturan menyusul terbitnya SE Kemnhub No 72
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Kris dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
KAI mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Baca Juga: LRC KJHAM Minta KAI Pakai Medsos untuk Kampanye Anti Pelecehan Seksual