TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedagang Kena Pungutan Rp75 Juta, Jaksa Periksa Kepala Dindagkop Blora

Terkait Dugaan Pungli Jual Beli Kios Pasar Cepu

Widyo Atmojo

Blora, IDN Times - Kepala Dindagkop Sarmidi penuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Terkait dugaan jual beli ruko pasar induk Cepu. Sarmidi terlihat mendatangi kantor Kejari Blora, Rabu (16/9/2020).   

Baca Juga: Kawah Kesongo di Blora Meletus, Tinggi 40 meter, Warga Keracunan Gas

1. Ditanya Terkait Aliran Dana

Widyo Atmojo

Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala Dindagkop ini ditanyai seputar pengelolaan pasar Cepu. 

"Termasuk aliran dana itu mengalir kemana. Dan atas dasar apa pungutan itu dilakukan. Atas dasar perintah siapa. Seputar itu yang ditanyai," kata Adung, Rabu (16/09/2020). 

Adung mengatakan, dari keterangan beberapa pedagang, besaran tarikan bervariasi. Mulai dari Rp30 juta, Rp60 juta hingga Rp75 juta. 

"Besaran tarikannya bervariasi yang paling besar Rp 75 juta," ungkapnya. 

2. Tarikan ke pedagang dimasukan kas daerah

Widyo Atmojo

Belakangan, uang tarikan pungutan itu dimasukan ke kas daerah (kasda). Ada beberapa gelombang transfer ke Kasda. 

"Ada beberapa gelombang uang tarikan itu disetorkan ke Kasda. Yang paling sering disetorkan di tahun 2020. Besarannya lebih dari Rp 500 juta," kata Adung.

Namun, apakah hal tersebut dibenarkan secara perundang - undangan, pihak Kejari masih mendalami hal tersebut. Selain Kepala Dindagkop, Kejari juga turut memanggil Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Blora, Bondan Arsiyanti. 

"Hari ini kita juga panggil Kabag Hukum Bondan Arsiyanti. Kita minta keterangan, berkaitan dengan semua peraturan yang berkaitan dengan pasar itu seperti apa, apakah ada aturannya melakukan tarikan seperti itu. Sesuai dengan peraturan yang mana?," terangnya. 

Baca Juga: Massa Geruduk DPRD Blora dan Segel Pintu Gerbang Gedung Dewan 

Berita Terkini Lainnya