Pedagang Kena Pungutan Rp75 Juta, Jaksa Periksa Kepala Dindagkop Blora
Terkait Dugaan Pungli Jual Beli Kios Pasar Cepu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blora, IDN Times - Kepala Dindagkop Sarmidi penuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Terkait dugaan jual beli ruko pasar induk Cepu. Sarmidi terlihat mendatangi kantor Kejari Blora, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Kawah Kesongo di Blora Meletus, Tinggi 40 meter, Warga Keracunan Gas
1. Ditanya Terkait Aliran Dana
Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala Dindagkop ini ditanyai seputar pengelolaan pasar Cepu.
"Termasuk aliran dana itu mengalir kemana. Dan atas dasar apa pungutan itu dilakukan. Atas dasar perintah siapa. Seputar itu yang ditanyai," kata Adung, Rabu (16/09/2020).
Adung mengatakan, dari keterangan beberapa pedagang, besaran tarikan bervariasi. Mulai dari Rp30 juta, Rp60 juta hingga Rp75 juta.
"Besaran tarikannya bervariasi yang paling besar Rp 75 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Massa Geruduk DPRD Blora dan Segel Pintu Gerbang Gedung Dewan