14 Poin Kebijakan Pemkot Solo Setelah Penetapan KLB Virus Corona
Liburkan sekolah hingga larangan cipika cipiki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot Solo) telah menetapkan kejadian luar biasa (KLB) virus corona (COVID-19) di Kota Solo. Dalam penetapan status tersebut, Pemkot Solo mengeluarkan 14 kebijakan guna memutus penyebaran virus corona.
Status KLB virus corona ditetapkan pasca adanya warga Solo yang dinyatakan positif virus corona.
Baca Juga: Wali Kota Solo Tetapkan Status KLB Virus Corona
1. Mengimbau tidak mengumpulkan orang banyak
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau event yang bertujuan untuk mengumpulkan orang. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota usai mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait virus corona di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung pada Jumat malam (13/3).
“Kota Solo dinyatakan sebagai KLB corona, dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak mengumpulkan orang banyak di satu titik itu harus dihindari,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Rudy tersebut.
Baca Juga: Keluarga Pasien Positif Corona Meninggal di Solo Dikarantina 14 Hari