2 Mahasiswa UNS Tersangka Diklatsar Menwa Ditahan di Lokasi Berbeda
Mereka terancam dihukum tujuh tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta telah menangkap dua mahasiswa yang menjadi tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar (Pendidikan dan Latihan Dasar) Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Mereka yang berinisial NFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22) pria warga Wonogiri ditangkap usai gelar perkara pada Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: UNS Beri Pendampingan Hukum 2 Tersangka Kekerasan Diklatsar Menwa
1. NFM ditahan di Rutan Polsek Laweyan
Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, NFM ditangkap paksa pada Jumat (5/11/2021) pukul 13.50 WIB. Usai penangkapan, ia langsung diperiksa sebagai tersangka. Saat penangkapan, tim penyidik juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti.
“Pemeriksaan selesai sekira pukul 23.00 WIB, dan berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim, NFM telah resmi dilakukan penahanan di Rutan Polsek Laweyan,” ujar Ade, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga: 2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar Menwa