TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Mahasiswa UNS Tersangka Diklatsar Menwa Ditahan di Lokasi Berbeda

Mereka terancam dihukum tujuh tahun penjara

Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta telah menangkap dua mahasiswa yang menjadi tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar (Pendidikan dan Latihan Dasar) Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Mereka yang berinisial NFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22) pria warga Wonogiri ditangkap usai gelar perkara pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: UNS Beri Pendampingan Hukum 2 Tersangka Kekerasan Diklatsar Menwa

1. NFM ditahan di Rutan Polsek Laweyan

Basecamp Menwa UNS, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, NFM ditangkap paksa pada Jumat (5/11/2021) pukul 13.50 WIB. Usai penangkapan, ia langsung diperiksa sebagai tersangka. Saat penangkapan, tim penyidik juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti.

“Pemeriksaan selesai sekira pukul 23.00 WIB, dan berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim, NFM telah resmi dilakukan penahanan di Rutan Polsek Laweyan,” ujar Ade, Sabtu (6/11/2021).

2. FPJ ditahan di Rutan Polsek Banjarsari

Basecamp Menwa UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara untuk FPJ (22) ditahan di Rutan Polsek Banjasari. Usai penangkapan yang dilakukan pukul 13.50 WIB, polisi juga menggeledah dan menyita barang bukti.

Pemeriksaan selesai pukul 22.15 WIB dan dilanjutkan penahanan berdasarkan SPP Nomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim.

“Selama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi penasehat hukum dari BKBH UNS,” jelas Ade.

Ade mengungkapkan, sebelum menahan mereka, NFM dan FPJ telah diperiksa oleh Tim Si Dokkes Polresta Solo dan menjalani swab antigen. Polisi juga tak merinci secara detail lokasi penangkapan keduanya.

Baca Juga: 2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar Menwa

Berita Terkini Lainnya