TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Warga Solo Raya Edarkan Rokok Ilegal, Label Palsu, Tanpa Pita Cukai

Peredaran rokok ilegal marak setelah tarif cukai naik

Ilustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Kantor Bea dan Cukai Kota Surakarta menyita 31.500 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Boyolali, Kamis (24/03/2022). Penindakan tersebut merupakan hasil laporan dan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke Pengadilan

1. Rokok dijual tanpa ada pita cukai

Dua pelaku pengedar rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Surakarta. (Dok. Humas Bea Cukai Surakarta)

Setelah mendapat informasi, petugas Bea Cukai mengintai dan mendatangi toko yang menjual rokok tersebut. Petugas mendapati rokok-rokok yang dijual ternyata tidak dilengkapi pita cukai. Selain itu juga terdapat beberapa rokok yang ditempel dengan pita cukai palsu.

Bea Cukai Surakarta ikut menangkap dua orang sebagai tersangka, yakni SPR dan AM.

"Pertama, petugas menyambangi rumah AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Selanjutnya mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan di sana juga masih terdapat puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan”, jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono.

2. Pelaku dijerat pasal berlapis

Barang bukti rokok ilegal hasil penangkapan oleh Kantor Bea Cukai Surakarta. (Dok/Humas Bea Cukai Surakarta)

Hari menyebut, nilai rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Surakarta mencapai Rp35.910.000 dengan nilai asumsi per batang rokoknya per Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar Rp1.140.

Adapun, potensi kerugian negara dari tindakan tersebut sebanyak Rp24.057.000.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 51 Juta Rokok Ilegal Beredar di Jateng DIY Selama 2021, Kerugian 26 M

Berita Terkini Lainnya