2 Warga Solo Raya Edarkan Rokok Ilegal, Label Palsu, Tanpa Pita Cukai
Peredaran rokok ilegal marak setelah tarif cukai naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Kantor Bea dan Cukai Kota Surakarta menyita 31.500 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Boyolali, Kamis (24/03/2022). Penindakan tersebut merupakan hasil laporan dan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke Pengadilan
1. Rokok dijual tanpa ada pita cukai
Setelah mendapat informasi, petugas Bea Cukai mengintai dan mendatangi toko yang menjual rokok tersebut. Petugas mendapati rokok-rokok yang dijual ternyata tidak dilengkapi pita cukai. Selain itu juga terdapat beberapa rokok yang ditempel dengan pita cukai palsu.
Bea Cukai Surakarta ikut menangkap dua orang sebagai tersangka, yakni SPR dan AM.
"Pertama, petugas menyambangi rumah AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Selanjutnya mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan di sana juga masih terdapat puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan”, jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono.
Baca Juga: 51 Juta Rokok Ilegal Beredar di Jateng DIY Selama 2021, Kerugian 26 M